Dalam kurun 2014-2017 ada 23 lembaga non struktural (LNS) berupa badan maupun komisi yang dibubarkan.
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menaksir
dampak dari pembubaran itu, negara menghemat anggaran hingga Rp 25,34
triliun.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi
Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, penghapusan itu
bukan berarti ada pemecatan PNS dalam jumlah besar.
''Jadi
jangan sampai memunculkan kegaduhan bahwa pembubaran LNS berujung PHK
(pemutusan hubungan kerja, red) PNS,'' katanya di Jakarta kemarin
(19/10).
Herman mengatakan dari 23 lembaga yang dibubarkan itu, sejatinya jumlah PNS-nya tidak terlalu banyak.
Kementerian PAN-RB mencatat ada 130 orang PNS di LNS yang dibubarkan, dialihkan ke kementerian atau lembaga terkait.
Tahun ini LNS yang dibubarkan pemerintah adalah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
Seluruh PNS termasuk
tugas BPLS kemudian dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR). Selain itu Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
juga dibubarkan
Pembubaran LNS paling banyak dilakukan
terjadi pada 2014 lalu yakni sebanyak sepuluh lembaga. Diantaranya
adalah Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, dan Dewan Gula
Indonesia.
Kemudian ada dua LNS yang dibubarkan di
2015. Yaitu Badan Pengelola Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari
Deforestasi, Degradasi Hutan, dan Lahan Gambut serta Dewan Nasional
Perubahan Iklim.
Lalu pada 2016 ada sembilan LNS yang
dibubarkan. Seperti Badan Benih Nasional, Badan Pengendali Bimbingan
Massal, Dewan Kelautan Indonesia, dan Komisi Nasional Pengendalian
Zoonosis.
Herman menuturkan untuk periode 2018 nanti,
belum ada kabar LNS mana lagi yang akan dihapus. Dia menegaskan
pembubaran LNS dilakukan melalui kajian matang dan mendalam.
Pengamat
kebijaka publik sekaligus Manajer Pendidikan Dakultas Ilmu Administrasi
UI Lina Miftahuljannah menuturkan langkah pembubaran LNS oleh
Kementerian PAN-RB itu sudah tepat.
''Di era Pak SBY
banyak sekali LNS yang dibentuk,'' katanya. Padahal diantara lembaga itu
ada yang tumpang tindih. Bahkan juga tumpang tindih dengan kementerian
teknis.
Lina mengatakan LNS yang tumpang tindih dan
tidak efisien kinerjanya sebaiknya dibubarkan. Menurutnya melalui kajian
mendalam, pembubaran LNS tidak akan berdampak pada pelayanan publik.
Dia
mendapatkan kabar ke depan bakal ada penggabungan antara Komisi
Informasi dengan Ombudsman. ''Tetapi ini masih kabar-kabar saja,''
jelasnya.
Dia meyakini saat ini Kementerian PAN-RB
pasti sudah melakukan kajian terkait keberadaan LNS. Perkara mana yang
akan dibubarkan, tinggal menunggu waktu.
Acuannya yang dipakai oleh Kementerian PAN-RB selain urusan penghematan anggaran juga efektifitas dan efisiensi pegawai. (wan)
Lembaga yang Dibubarkan:
2014 :
- Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI
- Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Pengingkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
- Dewan Buku Nasional
- Komisi Hukum Nasional
Badan Kebijakansanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional
- Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
- Badan Pengembangan Kawasan Pembangunan Ekonomi Terpadu
- Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
- Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
- Dewan Gula Indonesia
2015 :
- Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Dari Deforestasi, Degradasi Hutan dan Lahan Gambut
Dewan Nasional Perubahan Iklim
2016 :
- Badan Benih Nasional
- Badan Pengendali Bimbingan Massal
- Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
- Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Pulau Batam, Pulau Bintan, Pulau Karimun
- Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
- Dewan Kelautan Indonesia
Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
- Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
2017 :
- Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
- Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
Demikian informasi mengenai Lembaga yang dibubarkan sehingga berdampak pada pengalihan pnsnya.
Post A Comment:
0 comments: