Selamat malam sobat pns semuanya, apa kabar anda malam ini. Pada
kesempatan kali ini tim redaksi BERITA PNS akan memberikan informasi
terkait kenaikan tunjangan pns di berbagai Lembaga negara.
Besaran remunerasi PNS BIG ©2017 Merdeka.com
Sebagai perbandingan, sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor: 111 Tahun 2014, tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah terendah Rp 1.563.000,00, dan tertinggi Rp 19.360.000,00.
Menurut Perpres Nomor 94 Tahun 2017, tunjangan kinerja yang baru bagi pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasilan dibayarkan terhitung mulai Desember 2016, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.
Sedangkan, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun anggaran bersangkutan.
Mengenai penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial, Perpres ini menyebutkan, kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Presiden
Joko Widodo (Jokowi) memberikan peningkatan tunjangan kinerja pada
pegawai negeri sipil (PNS) Badan Informasi Geospasial (BIG). Remunerasi
diberikan karena BIG dinilai telah menunjukkan peningkatan kinerja
pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 11 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.
Menurut Perpres ini, yang dimaksud dengan pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.
"Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi Pasal 2 Perpres ini seperti dikutip Setkab, Senin (23/10).
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 11 Oktober 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.
Menurut Perpres ini, yang dimaksud dengan pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.
"Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," bunyi Pasal 2 Perpres ini seperti dikutip Setkab, Senin (23/10).
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Sebagai perbandingan, sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor: 111 Tahun 2014, tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah terendah Rp 1.563.000,00, dan tertinggi Rp 19.360.000,00.
Menurut Perpres Nomor 94 Tahun 2017, tunjangan kinerja yang baru bagi pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasilan dibayarkan terhitung mulai Desember 2016, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.
Sedangkan, pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun anggaran bersangkutan.
Mengenai penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial, Perpres ini menyebutkan, kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi Geospasial; dan
e. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2017 itu.
a. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi Geospasial; dan
e. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2017 itu.
Sumber: merdeka.com
Demikian informasi mengenai kenaikan tunjangan pns diberbagai lembaga negara pada tahun ini.
Post A Comment:
0 comments: