Sampai saat ini masih banyak yang mengidam-idamkan menjadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Entah karena keinginan sendiri atau karena
dorongan orangtua. Atau bisa juga karena melihat teman sejawat yang
kelihatan sudah sejahtera semenjak menjadi PNS.
Alasan
yang terdengar ketika ditanya perihal keinginan menjadi PNS pasti
klasik, yakni adanya jaminan masa pensiun dari negara. Tapi kalau
diselidiki lagi, menjadi PNS gak selalu menyenangkan. Karena itu,
sebelum kamu memutuskan untuk benar-benar menjadi PNS, pertimbangkan
dahulu apakah kamu sudah siap dengan semua hal ini.
1. Harus siap ditempatkan di pelosok.
Namanya
aparatur negara, berarti sudah harus siap mendapat tugas di mana saja.
Hal utama inilah yang perlu kamu pikirkan bila ingin menjadi PNS.
Dikutip dari Okezone, hal ini juga sudah tertuang pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Jadi,
buat kamu yang belum terbiasa ngekos atau jauh dari orangtua silakan
pikirkan lagi. Sementara buat kamu yang sudah pernah ngekos dan jauh
dari orangtua, tetap harus memikirkan juga. Kira-kira sudah siap atau
belum kalau ditempatkan di pelosok yang bahkan sulit dijangkau sinyal
ponsel selama 5 tahun?
2. Gaji yang belum tentu naik setiap tahun.
Saat
bekerja tentu kita mengidam-idamkan yang namanya naik jabatan. Atau
setidaknya, naik gaji. Barangkali skema untuk urusan dua hal itu bisa
terlihat jelas bila kita bekerja pada perusahaan swasta dilihat dari
peraturannya. Tak jarang ada perusahaan yang selalu menetapkan kenaikan
gaji sebesar 6% kepada karyawannya setiap tahun.
Tapi
belum tentu kenaikan gaji bisa kamu rasakan setiap tahun bila menjadi
PNS. Setidaknya untuk 3 tahun terakhir tidak ada kenaikan gaji pokok
bagi PNS. Bahkan juga dengan anggaran tahun depan.
3. Ada aturan ketat kalau mau bisnis sampingan.
Ada
banyak aturan yang benar-benar harus dipatuhi kalau ingin menjadi PNS.
Salah satunya kalau mau menjalankan bisnis. Mungkin bila di perusahaan
swasta, seorang karyawan tak masalah mempunyai bisnis sampingan selama
pekerjaannya tak ada kendala. Tapi tidak dengan PNS.
PNS
dilarang untuk memiliki bisnis sampingan. Aturan ini sudah ada pada
Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 1974. Meski tak semua golongan PNS
dilarang, namun tetap membutuhkan persetujuan dari pejabat yang
berwenang bila ingin mendapatkan penghasilan tambahan lewat bisnis
sampingan.
4. PNS tak boleh asal terima hadiah, termasuk parcel!
Ini
juga menjadi salah satu aturan ketat yang perlu kamu pertimbangkan.
Apalagi kalau kamu hobinya berburu kuis berhadiah di media sosial.
Hati-hati kalau sampai menang kamu malah gak bisa menerima hadiahnya
lho.
Dikutip dari Kompas.com,
tertuang dalam aturan bahwa PNS dilarang menerima berbagai macam
pemberian, seperti uang, barang, diskon, tiket atau voucher belanja, dan
lainnya. Aturan ini sudah ditetapkan dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin PNS pada Pasal 4 angka 8.
Hal itu dikarenakan
pemberian yang diterima oleh PNS bisa dimasukkan ke dalam gratifikasi
oleh KPK. Dan kalau dilanggar sudah pasti bisa mendapatkan sanksi. Tapi
bila memang hadiah yang diterima benar-benar tidak bisa ditolak, PNS
diwajibkan untuk melaporkan hadiah tersebut ke KPK agar tidak dianggap
sebagai gratifikasi.
Sudah siap untuk sedikit-sedikit lapor setiap dapet bingkisan?
5. Rentan terjerumus budaya korupsi.
Tindak
pidana yang begitu rentan saat kali pertama menjadi PNS adalah
terjerumus korupsi. Mungkin saat ini kamu sudah bertekad kuat tak akan
tergiur korupsi. Tapi bagaimana kalau ternyata bisikan untuk ikut
korupsi lebih menggoda. Apalagi kalau yang membisiki sangat banyak.
Sehingga tak sadar akan membuat kita berpikir, ah masuk nerakanya gak
sendirian ini. Dan akhirnya, kamu pun korupsi juga deh!
Jadi, sampai saat ini, kamu masih kebelet jadi PNS? Atau kamu punya pilihan hidup yang lain?
Sumber:indtime.com
Semoga dengan mebaca artikel ini anda lebih tercerahkan,, dan lebih mempersiapkan diri jadi PNS.
Post A Comment:
0 comments: