Bicara masalah Gaji PNS Terbaru Tahun 2017
dan 2018 masih saja menjadi perbincangan dan menjadi pencarian utama di
Search Google. Oleh karena itu kami akan mengupdate informasi Tabel
Gaji Pokok PNS berdasarkan Golongan Tahun 2017.
Alhamdulillah
beberapa hari yang lalu ada rekan guru yang mendapatkan Kenaikan Gaji
Berkala (KGB). Namun dia heran mengapa gaji pokoknya tahun 2017 sama
dengan tabel gaji pokok pada tahun 2015 yang lalu.
Mengacu pada Pidato Presiden pada saat penyampaian RAPBN 2017 pada bulan Agustus 2016 silam tidak disinggung adanya kenaikan gaji
PNS di 2017 ini. Sebagaimana telah diinformasikan dalam berbagai
media Kementerian Keuangan tidak akan menambah anggaran belanja pegawai
di dalam Rancangan APBN 2017. Hal itu berarti tidak akan ada kenaikan
gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2017
Direktur
Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani pada tanggal 16
Agustus 2016 yang lalu memaparkan kebijakan tidak adanya kenaikan gaji
bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2017sama seperti di 2016.
Pasalnya pemerintah sedang melakukan efisiensi dan penghematan anggaran
negara. "Intinya sama dengan kebijakan di 2016, usulan tidak ada kenaikan gaji PNS jadi kegiatan itu. Ia memaparkan
pemerintah tidak punya alasan khusus untuk menaikkan gaji PNS. Sampai
sekarang pun belum ada alokasi khusus untuk anggaran belanja di
pemerintah pusat. "Nggak ada alasan, rencana baru itu," kata Askolani.
Berdasarkan keputusan di atas Gaji Pokok PNS
tahun 2017 ini sama dengan gaji Pokok tahun 2015. Dengan demikian Gaji
Pokok PNS tahun 2017 tertuang dalam PP 30 Tahun 2015 tentang Perubahan
Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Lalu
bagaimana cara melihat gaji Pokok PNS? Silahkan Anda perhatikan masa
Kerja Golongan yang tertera dalam SK KGB. Kemudian Lihat Tabel Gaji
Pokok selanjutnya pilih Golongan / Ruang. Kemudian tarik garis lurus
antara masa kerja dengan golongan ruang. Lalu bagaimana jika masa kerja
golongan Anda sudah tidak tertera dalam tabel? Itu artinya Kenaikan Gaji
Berkala Anda sudah mentok. Untuk PNS golongan III dan IV misalnya masa
kerja tertinggi adalah 32 Tahun artinya kalau masa kerja Anda sudah
mencapai 34 atau lebih, gaji pokok yang digunakan adalah gaji pokok masa
kerja 32 tahun.
Sebagai acuan, berikut tabel Gaji Pokok PNS tahun 2017 sesuai
PP 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil
Berikut ini gaji Pokok PNS golongan I tahun 2017 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Berikut ini gaji Pokok PNS golongan II tahun 2017 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
![]() |
Gaji Pokok PNS golongan II tahun 2017 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015 |
Berikut ini Gaji Pokok PNS golongan III tahun 2017 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Berikut ini Gaji Pokok PNS golongan IV tahun 2017 sesuai PP NO 30 TAHUN 2015
Terima kasih Anda telah membaca info Gaji PNS / ASN 2017 yang kami sandur dari ainamulyana.blogspot.co.id.
Demikian informasi mengenai Gaji Pokok PNS tahun 2017 berdasarkan masing-masing Golongan.
Post A Comment:
0 comments: