Kabar gembira buat para honorer yang masih menanti
kejelasan mengenai revisi UU ASN yang digadang-gadang bisa menyelasaikan
permasalah para honorer, khususnya Honorer K2.
Sempat tertunda empat kali, Badan Legislasi (Baleg) DPR bakal membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bulan ini.
Pembahasan
ini penting karena salah satunya membuatkan payung hukum untuk
pengangkatan honorer kategori dua (K2) dan pegawai tidak tetap usia 35
tahun ke atas menjadi CPNS. Tanpa revisi, harapan honorer dan PTT
menjadi PNS tidak akan tercapai.
"Saya
akan memertanyakan komitmen pimpinan Baleg terhadap pemerintah yang
sudah empat kali dipanggil tidak pernah datang untuk membahas revisi
UU ASN. Surat presiden kan sudah ada jadi apalagi yang ditunggu," kata
Ketua Kelompok Fraksi Gerindra Baleg Bambang Riyanto yang dihubungi,
Minggu (1/10).
Dia menyebutkan, presiden
sudah memerintahkan tiga menteri yakni Menkeu, Menkumham dan MenPAN-RB
membahas bersama DPR tentang revisi UU ASN. Namun, hingga hari ini belum
ada itikad baik pemerintah untuk mengutus wakilnya datang ke Baleg.
"Kalau
pemerintah susah menghitung anggaran untuk pengangkatan honorer, nanti
saya bantu hitung. Anggarannya tidak sebanyak yang disebut para staf
MenPAN-RB kok," ujarnya.
Mengenai kapan
jadwal pembahasannya, anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, akan
ditentukan dalam rapat Baleg Senin (2/10) besok. Namun dia meyakinkan
pembahasan sebelum akhir Oktober mendatang.
Sumber berita: jpnn.com
Semoga saja kali ini pembahasan Revisi uu asn tidak gagal lagi sehingga penantian rekan-rekan honorer K2 tidak sia-sia.
Post A Comment:
0 comments: