Guru PNS yang pensiun tahun depan capai 51.458 orang. Untuk
menambalnya, pemerintah berencana membuka rekrutmen CPNS guru pada 2018.
Persoalannya guru
honorer yang memenuhi syarat pendaftaran CPNS baru hanya 2.992 orang.
Kemendikbud melobi Kementerian PAN-RB supaya ada keringanan syarat
pendaftaran.
Plt
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad
menuturkan ada tiga syarat untuk mendaftar CPNS guru. Yakni ijazah
minimal S1, sudah pegang sertifikat profesi guru, dan usia maksimal 33
tahun.
''Kalau merujuk syarat itu, hanya ada 2.992
orang guru honorer yang bisa mendaftar CPNS baru tahun depan,'' katanya
di Jakarta kemarin (24/11). Data ini belum termasuk guru agama Kemenag.
Hamid
menjelaskan secara keseluruhan jumlah guru honorer memang banyak. Yakni
mencapai 1,5 juta orang. Tetapi jumlah itu menyusut ketika tiga syarat
pendaftaran CPNS guru dimasukkan.
Untuk itu Hamid menuturkan Kemendikbud sedang melobi Kementerian PAN-RB supaya ada dispensasi persyaratan pendaftaran CPNS guru.
Yakni
syarat harus memiliki sertifikasi guru ditangguhkan dahulu. Jika
penangguhan syarat sertifikat guru itu dikabulkan, maka ada 383
ribu guru honorer yang bisa mendaftar CPNS.
Pria yang
menjabat sebagai Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) itu
menuturkan penangguhan syarat sertifikasi guru itu terkait dengan status
kepegawaian.
Jadi peserta yang lulus ujian, akan tetap
berstatus CPNS selama belum mengantongi sertifikat guru. Baru setelah
memiliki sertifikat guru, statusnya bisa naik menjadi PNS.
''Permintaan
keringanan persyaratan ini masih bersifat usulan. Belum final,''
katanya. Hamid mengakui bahwa persyaratan pendaftaran CPNS guru sudah
diatur dalam UU Guru dan Dosen.
Di UU itu dinyatakan
bahwa syarat menjadi guru harus minimal ijazah S1, bersertifikat profesi
guru, dan untuk CPNS usia maksimal 33 tahun.
Hamid
juga mengatakan guru honorer jangan terpaku menuntut diangkat menjadi
guru CPNS. Sebab ada skenario lain yang diangkat sebagai pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Guru dengan
status P3K tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).
Bedanya dengan PNS hanya tidak mendapatkan tunjangan pensiun yang
dibayarkan setiap bulan.
Namun Hamid menegaskan syarat
untuk menjadi CPNS maupun P3K guru sama. Yakni harus sudah S1, memiliki
sertifikat profesi, dan usia maksimal 33 tahun.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menyambut baik pemerintah jika tahun depan benar-benar ada rekrutmen CPNS guru baru.
''Kami
dengar bakal disiapkan kuota 250 ribu orang jadi CPNS atau P3K,''
katanya. Unifah berharap untuk kuota P3K diprioritaskan bagi guru
honoreryang sudah memenuhi kualifikasi dan kompetensi.
Unifah
juga mengingatkan setiap kali ada pengangkatan dari kelompok honorer,
selama ada tudingan data siluman. Dia berharap pemerintah memiliki
data guru honorer yang valid.
Sehingga tidak bisa disusupi guru honorer siluman yang memanfaatkan momentum pengangkatan menjadi CPNS atau P3K.
Dia berharap pengangkatan guru honorer menjadi CPNS maupun P3K menjadi angin segar terkait kesejahteraan mereka selama ini.
Unifah mengungkapkan banyak guru honorer yang gajinya jauh dari ketetapan upah minimum kabupaten (UMK) setempat.
Meskipun tidak CPNS, tetapi diangkat jadi P3K, guru sudah berkesempatan mendapatkan kucuran TPG minimal Rp 1,5 juta/bulan. (jpnn.com)
Guru Honorer yang Sudah S1 dan Bersertifikat Profesi
(di sekolah negeri)
1. TK : 400 orang, 2. SLB : 88 orang 3. SD : 9.176 orang, 4. SDLB : 12 orang, 5. SMP : 3.355 orang
6. SMPLB : 5 orang; 7. SMA : 1.179 orang; 8. SMK : 1.382 orang, 9. SMLB : 0 TOTAL : 16.209 orang
(di sekolah swasta)
1.
TK : 60.508 orang, 2. SLB : 1.822 orang, 3. SD : 37.045 orang, 4. SDLB :
160 orang, 5. SMP : 39.903 orang, 6. SMPLB : 60 orang 7. SMA : 23.530
orang, 8. SMK : 33.731orang, 9. SMLB : 48 orang, Total : 196.807 orang
Keterangan :
Syarat menjadi CPNS/P3K guru adalah : Ijazah minimal S1, sudar sertifikasi guru, dan usia kurang dari 33 tahun.
Data di atas belum termasuk faktor usia.
Istilah guru honorer di sekolah swasta adalah guru tidak tetap (GTT) yayasan.
Post A Comment:
0 comments: