Formasi CPNS Kementerian Pertanian- Alhamdulillah pemerintah tidak tanggung tanggung dalam menyediakan Kuota CPNS Kementerian Pertanian untuk Penyuluh Pertanian dari pendaftar THL-TB sebanyak 7.684 orang.
Rapat penentuan Kuota CPNS Kementan 2016 |
Humas
BKN, Kepala BKN Bima Haria Wibisana berharap data usulan pelamar
penyuluh pertanian dari Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) yang
ada di seluruh Indonesia dapat disampaikan ke BKN. Hal ini dipergunakan
sebagai bahan penyampaian pertimbangan teknis kepada Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk penetapan
formasi secara lebih lengkap baik jumlah formasi maupun lokasinya. Dari
total 20 ribu lebih THL-TB yang tersebar di seluruh Indonesia,
pemerintah menyetujui 7.684 formasi. Pernyataan tersebut disampaikan
Kepala BKN saat memberi sambutan pada acara Penandatanganan nota
kesepahaman atau memorendum of understanding (MoU)
pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) penyuluh pertanian dari
pelamar Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) di Audotoriuam F
Kantor Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016).
Terkait
batasan usia 35 tahun, Kepala BKN menjelaskan bahwa penentuan usia
dibawah 35 tahun merupakan kriteria prasarat untuk menjadi CPNS, dimana
pada usia tersebut, CPNS diharapkan memiliki energi yang memadai untuk
masa bekerja yang cukup lama. Kepala BKN menyampaikan bahwa terdata
THL-TB dengan usia dibawah 35 tahun sebanyak 6.075.
Pada
kesempatan itu Kepala BKN juga menjelaskan bahwa data-data yang
dikumpulkan dalam proses verifikasi administrasi atas THL-TB tidak serta
merta memadai untuk langsung diangkat menjadi CPNS. Hal ini karena BKN
harus memverifikasi ulang dokumen-dokuman administrasi yang disampaikan
dalam penetapan NIP. "Jadi kalau di tim verifikasi administrasi di
kementerian pertanian mungkin hanya melihat bahwa ada ijazahnya,
kami(BKN-red) mungkin perlu lebih dari itu, bahwa ijazah itu asli
dengan tanggal lahir yang benar.Hal ini dikarenakan banyak sekali kasus
dimana yang bersangkutan mencoba mengubah tanggal lahir di dalam
ijazahnya untuk menurunkan usianya atau untuk memperpanjang masa
kerjanya," jelas Kepala BKN. Kepala BKN menegaskan bahwa BKN akan tetap
menggunakan PP nomor 98 tahun 2000 dan Perka BKN Nomor 9 tahun 2012
untuk melakukan verifikasi administrasi terakhir sebelum yang
bersangkutan ditetapkan NIP.
Kepala BKN
juga meminta kepada para Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk segera mengangkat yang bersangkutan setelah BKN
menetapkan tetapkan NIPnya. "Masih banyak sekali NIP yang telah
ditetapkan oleh BKN sampai sekarang belum diangkat oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian di daerah dan ini akan menimbulkan masalah perhitungan
formasi di daerah tersebut kedepannya, mudah-mudahan ini menjadi catatan
di Kementerian Pertanian dan Kabupaten/kota untuk melengkapi dokumen
yang dipersyaratkan,"ungkap Kepala BKN.
Para
THL-TB yang berusia dibawah 35 tahun dan telah direkrut sejak tahun
2007-2009 ini kemudian akan menjalani seleksi dengan menggunakan Computer Assissted Test (CAT)
yang diselenggarakan oleh BKN. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara guna mewujudkan
birokrasi yang professional, berintegritas dan memiliki kompetensi yang
tinggi.
Penandatanganan MoU ini dilakukan
antara Menteri Pertanian dengan 449 Bupati/Walikota dari 34 Propinsi.
Sementara itu Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjelaskan bahwa Saat
ini jumlah Penyuluh Pertanian sebanyak 44.890 orang, yang terdiri dari
25.734 Penyuluh Pertanian PNS dan 19.156 THL-TB Penyuluh Pertanian.
Penyuluh Pertanian tersebut melayani 71.479 desa/kelurahan, sedangkan
idealnya adalah satu desa satu penyuluh, sehingga masih membutuhkan
sebanyak 26.589 orang Penyuluh Pertanian. "Jika menginginkan swasembada
pangan yang lebih cepat, mengakselerasi pangan di sektor pertanian, kita
haruis memperkuat penyuluh pertanian," tandas Menteri Pertanian.
Post A Comment:
0 comments: