Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua, informasi yang kami sampaikan terkait surat Himbauan Menteri PAN-RB terkait tidak diberikannya cuti tahunan kepada pns selain cuti bersama karena akan menghambat pelayanan publik pada sebelum dan sesudah Idul Fitri.
Salam sejahtera buat kita semua, informasi yang kami sampaikan terkait surat Himbauan Menteri PAN-RB terkait tidak diberikannya cuti tahunan kepada pns selain cuti bersama karena akan menghambat pelayanan publik pada sebelum dan sesudah Idul Fitri.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman
Abnur mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI untuk tidak
menambah cuti tahunan saat Lebaran. Hal ini tertuang dalam Surat
Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Himbauan untuk Tidak
Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438
H.
Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun
ini ada 6 hari cuti bersama, yakni 4 hari cuti lebaran, Natal dan Tahun
Baru.
Dengan adanya surat tersebut
diharapkan PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah
lebaran. Melalui SE tersebut, Menteri PANRB mengingatkan, setelah cuti
bersama dan libur lebaran berakhir, dipastikan seluruh aktivitas
pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan
pelayanan publik.
Untuk itu, Menteri
mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti
tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama. "Seluruh Aparatur
Sipil Negara, TNI dan POLRI tidak perlu nambah cuti," imbuhnya.
Namun
himbauan ini tidak berlaku untuk aparatur negara yang pada saat cuti
bersama tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya
pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga
permasyarakatan, dan lain-lain. "Untuk petugas yang tetap bekerja saat
cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama
tersebut," imbuhnya.
Menteri minta agar
himbauan ini diteruskan kepada seluruh jajaran instansi pemerintah
masing-masing sampai ke unit oraganisasi yang paling rendah.
Selain
itu, instansi pemerintah juga dihimbau untuk melakukan monitoring dan
evaluasi atas pelaksanaan surat menteri ini. Hal ini untuk menjaga
kedisplinan Aparatur Negara baik PNS maupun anggota TNI dan POLRI.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman
Suryatman menjelaskan, dengan berlakunya PP 11/2017 tersebut, pegawai
negeri tidak perlu khawatir lagi dengan hak cuti tahunannya, yakni 12
hari. Ini berbeda dengan sebelumnya, di mana cuti bersama mengurangi hak
cuti tahunan.
Lebih dari itu, kalau
dihitung, jumlah hari libur dan cuti bersama sudah cukup panjang.
Ditambah lagi dengan hari Sabtu dan Minggu. "Total cuti bersama, libur
Idul Fitri ditambah libur Sabtu dan Minggu berjumlah sembilan hari.
Rasanya cukup untuk bersilaturahmi lebaran," ujarnya di Jakarta, Selasa
(30/05).
Berikut ini adalah link untuk membaca langsung surat Himbuan dari Menpan-RB tersebut: Surat Edaran Menpan-RB terkait untuk PNS tidak menambah cuti bersama atau kalau Mau di download DISINI
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk rekan-rekan PNS sekalian.
Post A Comment:
0 comments: