Kabar gembira buat para guru semua karena tunjangan guru
kembali naik pada tahun 2018, kenaikan ini sebagai apresiasi pemerintah
terhadap pengabdian guru yang sangat berjasa mencerdaskan anak bangsa.
Sebagaimana
dirilis republika.co.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan salah
satu porsi alokasi APBN 2018 mendatang adalah untuk program pendidikan.
Ia mengatakan, hal itu untuk menunjang pendidikan yang berkualitas
pemerintah akan menaikan tingkat kesejahteraan guru melalui peningkataan
tunjangan PNS Guru.
Sri
Mulyani menjelaskan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018 sebesar Rp
79,6 triliun. Anggaran ini naik sekitar 6 persen dari alokasi tahun
ini, sekitar Rp 75,2 triliun. Nantinya anggaran ini dialokasikan melalui
Dana Transfer Daerah yaitu sebesar Rp58,3 triliun atau naik dari
alokasi tahun ini, Rp52,8 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi
3,9 juta PNSD.
"Salah
satu faktor penting dalam efektivitas pendidikan adalah kualitas guru.
Untuk itu, pemerintah tetap memperhatikan anggaran untuk guru, antara
lain dalam bentuk pemberian TPG," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani
pada Sidang Paripurna DPR, Kamis (31/8).
Sri
Mulyani mengatakan selain PNS Daerah, para Guru yang berada di bawah
lingkup Kementerian Agama juga mendapatakan tambahan tunjangan.
Pemerintah juga mengalokasikan tunjangan profesi kepada 257.209 guru
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp11, 6 triliun melalui Kementerian
Agama (Kemenag).
Sedangkan
bagi guru non PNS, pemerintah mengalokasikan tunjangan sebesar Rp4,9
triliun melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan
Rp4,8 triliun melalui Kemenag. Anggaran tunjangan tersebut diperuntukkan
bagi 222.204 guru Non PNS Kemendikbud dan 213.654 gurun Non PNS
Kementerian Agama yang telah lulus sertifikasi.
"Pemerintah terus berupaya agar pemberian TPG berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan," ujarnya.
Apa yang dapat dipahami dari berita tersebut? Alokasi Tunjangan Guru di Tahun 2018 mengalami kenaikan.
Kenaikan bukan berarti ada penambahan besaran tunjangan profesi yang
diterima setiap guru, melainkan Kenaikan Total Dana APBN untuk tunjangan
profesi guru yang disebabkan oleh bertambahnya jumlah guru yang akan
menerima tunjangan profesi. Harapkan kita, mudah-mudahan kementerian
pendidikan dan kebudayaan memberi kemudahan dalam juknis pencairan
tunjangan profesi seiring dengan terbitnya PP 19 Tahun 2017. Sehingga
semua guru yang berhak menerima tunjangan dapat menikmatinya.
Sumber: ainamulyana.blogspot.co.id
Semoga saja kenaikan tunjangan guru 2018 ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru semuanya.
Post A Comment:
0 comments: