Kabar gembira buat rekan-rekan PNS, Pensiunan, Polri dan TNI yang sedang menanti Peraturan tentang pencairan THR dan Gaji 13 PNS akan diterbitkan, karena menurut Menkeu Sri Mulyani PP THR dan Gaji 13 Sudah diteken Presiden Jokowi.
Menteri
Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal itu usai
Konferensi Pers Sidang Tahunan International Moneter Fund (IMF)-World
Bank di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (13/6/2017).
"Bapak Presiden sudah tanda tangan (PP). Nanti akan segera diumumkan," ujar dia.
Setelah PP terbit, Kemenkeu akan mengeluarkan PMK sebagai aturan pelaksanaan pembayaran THR
dan gaji ke-13. Namun demikian, Sri Mulyani belum dapat memastikan
apakah PMK tersebut dapat meluncur pada pekan ini. "PMK, kami siapkan
secepat mungkin," kata Sri Mulyani.
Seperti diberitakan
sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono,
mengungkapkan, Kemenkeu masih menunggu payung hukum pencairan gaji THR
dan gaji ke-13, dalam bentuk PP. PP tersebut diakui segera
ditandatangani Presiden Jokowi.
"PP-nya
diharapkan minggu ini, kemudian PMK bisa menyusul karena kan sudah ada
substansinya. Tinggal di nomorin dan paraf Bu Menkeu, tapi menunggu PP,"
ujarnya.
Meski PP
dan PMK belum terbit, Marwanto mengimbau kepada para satuan kerja
(satker) untuk mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). Dengan begitu
saat aturan keluar, Kemenkeu dapat segera membayarkan.
"Kita sudah minta siap-siap, begitu PMK terbit bisa langsung dicairkan," katanya.
Kemenkeu
sudah menganggarkan pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun ini sebesar Rp
23 triliun. Sementara realisasinya untuk THR, gaji-ke 13 pensiunan, dan
gaji ke-13 PNS aktif 2017, Marwanto belum dapat memperkirakannya.
"Tahun
lalu total Rp 17,9 triliun, nah tahun ini akan ada tambahan Rp 1
triliun-Rp 1,5 triliun. Sisanya dari Rp 23 triliun itu buat bayar
tunjangan kinerja kementerian/lembaga yang tahun lalu belum
memperolehnya," tutur Marwanto.
Marwanto menyebut, THR dan gaji ke-13 untuk
pensiunan akan dibayarkan pada akhir minggu kedua Juni ini. Sementara
gaji ke-13 untuk PNS aktif, dan lainnya akan dibayarkan pada minggu
pertama Juli.
"Untuk THR dan pensiun ke-13 dibayar
akhir minggu kedua Juni. Gaji ke-13 untuk PNS dan lainnya, pencairan-nya
akan dilaksanakan pada minggu pertama Juli 2017," kata Marwanto.
Sumber: liputan6.com
Demikian informasi mengenai PP THR dan Gaji 13 yang sudah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi
Post A Comment:
0 comments: