Assalamualaikum wr wb
Salam sejahtera buat kita semua. pada kesempatan sebelumnya admin telah menyampaikan bahwa Presiden jokowi telah teken PP THR dan Gaji ke 13 PNS, maka pada kesempatan kali ini admin akan membagikan info terkait seperti Apa PP tentang THR dan Gaji 13 PNS, Polri, Pejabat Negara, TNI dan Pensiunan yang sebentar lagi akan cair.

PP Nomor 25 tahun 2017 Tentang THR Bagi PNS, Polri, TNI, dan Pejabat Negara
Pokok pokok PP Nomor 25 Tahun 2017 tentang THR PNS TNI dan Polri: Download PP THR PNS

  1. Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni.
  2. Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.
  3.  Gaji pokok tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Tunjangan hari raya dibayarkan bulan Juni 2017
  5. Ketentuan pemberian tunjangan hari raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi
    a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
    1) Menteri; dan
    2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
    b. Wakil Menteri;
    c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
    d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    e. Hakim Ad hoc; dan
    f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tunjangan hari raya bagi Pejabat lain diberikan sebesar Rp4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).  

PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji Pensiun, Gaji 13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.
Pokok pokok PP Nomor 23 Tahun 2017 tentang Gaji 13 PNS Polri TNI dan Pensiunan:
1. Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.
2. Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan atau tunjangan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni
3. Dalam hal pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas sebagaimana belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
 4.  Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat :
1) Menteri; dan
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc;
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

bagi anda yang mau mendownload PP nmr 23 tahun 2017 tentang gaji 13 silahkan==> DISINI

Sumber: Setagu.net

Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat!!
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: