Alhamdulillah berita gembira buat rekan-rekan PNS semuanya,
karena PP THR dan Gaji ke 13 untuk PNS, Polri dan TNI sudah
ditanda-tangani oleh Presiden, tinggal pencairan mulai 13 Juni 2017
untuk THR.
PNS segera terima THR karena PP sudah diteken Presiden Jokowi |
Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS sudah diteken Presiden Joko Widodo. Dengan demikian pembayarannya sudah bisa dilakukan mulai 13 Juni.
Menurut
Kabid Penyusunan Kebijakan Gaji SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah
Faraz, pembayaran gaji ke-14 alias THR dan gaji ke-13 dilakukan secara
terpisah. Hal ini disesuaikan dengan peruntukannya.
"Kalau THR dibayarkan
dua pekan sebelum lebaran. Sedangkan gaji 13 awal Juli untuk persiapan
anak masuk sekolah," kata Diah yang dihubungi, Jumat (6/6).
Sesuai surat dari Dirjen Perbendaharaan Negara, gaji ke-13 dibayarkan Juli. Sedangkan THR PNS pembayarannya 13 Juni.
Disebutkan
juga, dalam rangka persiapan dan menjaga kelancaran pelaksanaan
pembayaran gaji 13 dan THR, serta mengingat libur hari raya Idul Fitri
yang jatuh pada 25-26 Juni dan cuti bersama 27-30 Juni, KPPN diminta
menyelesaikan SP2D gaji induk Bulan Juli sebelum 12 Juni, dengan diberi
tanggal 3 Juli.
Dirjen Perbendaharaan
Negara dalam suratnya juga menyebutkan, mulai 13 Juni KPPN diminta
fokus menyelesaikan pembayaran THR dan pensiun ke-13. Dan mulai 3 Juli
untuk pembayaran gaji ke-13.
Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) pembayaran THR dan gaji ke 13 yang sudah diteken Presiden, tinggal menunggu pencairan mulai 13 Juni 2017.
Post A Comment:
0 comments: