Alhamdulillah berita gembira buat rekan-rekan PNS semuanya, karena PP THR dan Gaji ke 13 untuk PNS, Polri dan TNI sudah ditanda-tangani oleh Presiden, tinggal pencairan mulai 13 Juni 2017 untuk THR.

PNS segera terima THR karena PP sudah diteken Presiden Jokowi

Peraturan Pemerintah (PP)‎ tentang THR dan gaji ke-13 untuk PNS sudah diteken Presiden Joko Widodo. Dengan demikian pembayarannya sudah bisa dilakukan mulai 13 Juni.
Menurut‎ ‎Kabid Penyusunan Kebijakan Gaji SDM Aparatur‎ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Faraz, pembayaran gaji ke-14 alias THR dan gaji ke-13 dilakukan secara terpisah. Hal ini disesuaikan dengan peruntukannya.
"Kalau THR dibayarkan dua pekan sebelum lebaran. Sedangkan gaji 13 awal Juli untuk persiapan anak masuk sekolah," kata Diah yang dihubungi, Jumat (6/6).
‎Sesuai surat dari Dirjen Perbendaharaan Negara, gaji ke-13 dibayarkan Juli. Sedangkan THR PNS pembayarannya 13 Juni.
Disebutkan juga, dalam rangka persiapan dan menjaga kelancaran pelaksanaan pembayaran gaji 13 dan THR, serta mengingat libur hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 25-26 Juni dan cuti bersama 27-30 Juni, KPPN diminta menyelesaikan SP2D gaji induk Bulan Juli sebelum 12 Juni, dengan diberi tanggal 3 Juli.
Dirjen Perbendaharaan ‎Negara dalam suratnya juga menyebutkan, mulai 13 Juni KPPN diminta fokus menyelesaikan pembayaran THR dan pensiun ke-13. Dan mulai 3 Juli untuk pembayaran gaji ke-13.
Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) pembayaran THR dan gaji ke 13 yang sudah diteken Presiden, tinggal menunggu pencairan mulai 13 Juni 2017.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: