Assalamualaikum wr..wb
Salam
sejahtera buat kita semua.Berikut ini admin update kembali informasi
terkait besaran gaji 13 dan THR PNS yang sebentar lagi akan cair.
Gaji
ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan kembali diberikan kepada
seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala
daerah hingga Menteri. Sebagai payung hukum, akan diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP).
Kepala Biro Hukum,
Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman
mengatakan, THR hanya diberikan untuk aparatur atau PNS yang masih
aktif, sedangkan gaji ke-13 diberikan untuk pegawai yang masih aktif,
pensiunan dan veteran.
"Gaji ke-13
dimaksudkan untuk apresiasi pemerintah untuk biaya pendidikan
putra-putri aparatur negara. Sedangkan THR diberikan dengan pertimbangan
meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dalam menyambut Hari Raya
Keagamaan," jelasnya seperti dikutip dari lama KemenPAN-RB di Jakarta, Kamis (8/6).
Gaji
ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan
tunjangan kinerja. Sedangkan THR terdiri dari gaji pokok saja sesuai
golongan, pangkat, dan ruang.
Merujuk
surat Direktur Jenderal Perbendaharaan No. S-4995/PB/2017 tentang
Persiapan Pembayaran Gaji Ketigabelas dan THR Tahun 2017, bahwa
pemerintah tengah memproses pencairan THR dan gaji ke-13.
Rencananya,
pembayaran THR dan pensiunan gaji ke-13 dilakukan pada bulan Juni 2017.
Sedangkan pejabat negara, PNS, TNI, POLRI, pimpinan dan pegawai PNS
lingkungan LNS menerima gaji ke-13 pada bulan Juli.
Herman
menjelaskan bahwa RPP telah selesai dilakukan paraf koordinasi tingkat
menteri. "Setelah selesai paraf koordinasi, akan disampaikan ke Setneg
untuk ditetapkan oleh Bapak Presiden," tutupnya
Sumber: merdeka.com
Demikian informasi ini kami sampaikan terkait berapa sih besaran Gaji 13 dan THR PNS tahun 2017 ini. Silahkan dishare ya!!
Post A Comment:
0 comments: