PMK Pemberian THR PNS sudah terbit, itu artinya PNS akan segera
menerima THR pekan ini, tinggal daerah mengajukan SPM ke KPPN maka THR
akan cair itu kata pihak Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun
Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat
Negara.
Berdasarkan pasal 2 PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 dinyatakan
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan· Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2017.
(2)
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau
ditugaskan di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang
dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh
instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang
diberhentikan sementara; d. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI penerima
uang tunggu;dan e. Calon PNS.
Berdasarkan pasal 3 PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 dinyatakan
(1)
Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar
gaji pokok pada bulan Juni.
(2)
Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat {l)
belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima
karena berubahnya gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan
selisih kekurangan tunjangan hari raya.
(3)
Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan potongan
iuran dan/ atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. (
4) Potongan lain berdasarkan peraturan perundangundangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah potongan lain selain potongan Pajak
Penghasilan. (5) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
ditanggung pemerintah.
Selengkapnya silahkan download PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 tentang
Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran
2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.
Link Download PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR PNS Tahun 2017 (KLIKDISINI)
Sumber: ainamulyana.blogspot.co.id
Semoga saja daerah Bapak/Ibu segera mengajukan SPM ke KPPN dan segera dicaiiirkan!!
Sumber: ainamulyana.blogspot.co.id
Semoga saja daerah Bapak/Ibu segera mengajukan SPM ke KPPN dan segera dicaiiirkan!!
Post A Comment:
0 comments: