Caaiiiirrr... ALhamdulillah akhirnya PMK tentang Juknis
pembayaran THR PNS, Polri, dan TNI telah terbit. Itu berarti pencairan
THR bagi PNS akan segera dicairkan tinggal daerah masing-masing
mengajukan SPM ke KPPN.
Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan
Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara,
Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan pasal 16 PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2017 bahwa
Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau
tunjangan um um, dan tunjangan kinerja ketiga belas (13) untuk PNS yang
bekerja pada Pemerintahan Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dibayarkan pada bulan Juli. 2017.
Berdasarkan pasal 18 PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2017 bahwa Pembayaran
pensiun atau tunjangan ketiga belas oleh PT Taspen (Persero) dan PT
Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni 2017 (ainamulyana.blogspot.co.id)
Link Download PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2017 silahkan Klik Disini
Lalu Kapan THR Bagi PNS Ini cairr?
Untuk
pencairannya, ia mengaku, masih menunggu Satuan Kerja (Satker)
mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara (KPPN). Saat ini, tercatat ada 25 ribu Satker di
seluruh wilayah Indonesia.
"Menunggu Satker mengajukan
SPM ke KPPN. Mudah-mudahan Kamis dan Jumat sudah ada pengajuan tersebut.
Akan dicairkan bila sudah ada pengajuan SPM dari Satker," terang
Marwanto.
Ia mengimbau kepada seluruh Satker untuk
tepat waktu dalam mengajukan SPM. "KPPN bisa mencairkan dana, kalau ada
SPM. Proses pembayarannya pun cepat, karena kan sudah online dan
langsung masuk rekening. Kecuali di daerah pelosok yang jauh, masih ada
yang dikirim via pos," paparnya.
Demikian informasi mengenai PMK THR Bagi PNS, Polri dan TNI yang sudah terbit sehingga THR Bisa cair dengan segera.
Post A Comment:
0 comments: