Kabar terbaru kembali kami hadirkan kehadapan sobat semua
terkait info bahwa 23 juni resmi ditetapkan sebagai cuti bersama lebaran
itu berarti akan ada tambahan satu hari lagi cuti bersama tahun ini,
yang semula dijadwalkan pada tgl 24 juni 2017.
Dalam
rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi hari kerja bagi para
Aparatur Sipil Negara serta untuk memberikan pedoman bagi seluruh
instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2017,
Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Keputusan Presiden RI No.18
Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017 pada 15 Juni 2017.
Dalam
keputusan tersebut, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama tahun 2017
yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 ( Jumat, Selasa,
Rabu, Kamis, dan Jumat ) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438
Hijriyah, dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama
Hari Raya Natal.
Selain itu, dalam
keputusan ini dijelaskan bahwa cuti Bersama yang dimaksud dalam Keppres
No.18/2017 ini tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi para Pegawai
Negeri Sipil.
Dengan terbitnya Keppres ini
diharapkan dapat menjadi acuan serta pedoman bagi seluruh instansi
pemerintah di Indonesia dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2018.
Berikut siaran pers yang dijelaskan di situs Sekretariat Negara:
Presiden
telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 15 Juni 2017. Keputusan Cuti
Bersama ini didasari oleh Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana
disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dalam
Keputusan ini tercantum klausul yang menetapkan cuti bersama tahun 2017
yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa,
Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438
Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama
Hari Raya Natal.
Selain
itu dalam keputusan ini juga ditetapkan bahwa cuti bersama Hari Raya
Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal dimaksud, tidak mengurangi
hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Dengan
keputusan presiden ini maka resmi 23 Juni libur bersama. Keputusan ini
menurut informasi diambil terkait dengan pemecahan kepadatan di jalur
mudik.
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat!! Selamat menunggu libur lebaran ya sobat
Post A Comment:
0 comments: