Kabar terbaru kembali kami hadirkan kehadapan sobat semua terkait info bahwa 23 juni resmi ditetapkan sebagai cuti bersama lebaran itu berarti akan ada tambahan satu hari lagi cuti bersama tahun ini, yang semula dijadwalkan pada tgl 24 juni 2017.
 

Dalam rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi hari kerja bagi para Aparatur Sipil Negara serta untuk memberikan pedoman bagi seluruh instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2017, Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama 2017 pada 15 Juni 2017.
Dalam keputusan tersebut, Pemerintah telah menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 ( Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat ) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selain itu, dalam keputusan ini dijelaskan bahwa cuti Bersama yang dimaksud dalam Keppres No.18/2017 ini tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi para Pegawai Negeri Sipil.
Dengan terbitnya Keppres ini diharapkan dapat menjadi acuan serta pedoman bagi seluruh instansi pemerintah di Indonesia dalam pelaksanaan cuti bersama tahun 2018.

Berikut siaran pers yang dijelaskan di situs Sekretariat Negara:
Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 15 Juni 2017. Keputusan Cuti Bersama ini didasari oleh Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dalam Keputusan ini tercantum klausul yang menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selain itu dalam keputusan ini juga ditetapkan bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal dimaksud, tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Dengan keputusan presiden ini maka resmi 23 Juni libur bersama. Keputusan ini menurut informasi diambil terkait dengan pemecahan kepadatan di jalur mudik.
Penentuan libur lebaran
Penentuan libur lebaran (Foto: Dok. Kemensegneg)
Penentuan libur lebaran
Penentuan libur lebaran (Foto: Dok. Kemensegneg)
Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfaat!! Selamat menunggu libur lebaran ya sobat
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: