Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua, informasi terbaru kembali admin hadirkan bagi rekan-rekan Guru semuanya. Info kali ini terkait keluarnya PP No 19 tahun 2017 tentang Guru yang didalamnya mengatur juga tentang beban kerja guru terbaru.
Salam sejahtera buat kita semua, informasi terbaru kembali admin hadirkan bagi rekan-rekan Guru semuanya. Info kali ini terkait keluarnya PP No 19 tahun 2017 tentang Guru yang didalamnya mengatur juga tentang beban kerja guru terbaru.
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 Jam tata muka. Selanjutnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 juga
dinyatakan bahwa yang termasuk beban kerja guru adalah a) Merencana
pembelajaran dan pembimbingan; b) melaksanakan pembelajaran dan
pembimbingan; c) menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan; d)
membimbing dan melatih peserta didik; dan e) Melaksanakan tugas tambahan
yang melekat dengan beban kerja guru.
Dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 maka dimungkinkan beban kerja guru akan dilaksanakan selama 8 jam perhari atau 40 Jam perminggu. Ini berarti PP Nomor 19 Tahun 2017 mendukung terlaksanakan kegiatan pembelajaran dari Senin sampai Jumat.
Sebagaimana
telah diinfokan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) menyatakan meyakini kebijakan sekolah lima hari dalam
sepekan akan membuat sekolah agama gulung tikar. "Sekolah lima hari itu,
dilaksanakan dengan dua cara," kata Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid
Muhammad kepada wartawan, Ahad (11/6).
Hamid
menerangkan, dalam program sekolah lima hari sepakan, siswa bisa
melaksanakan kegiatan belajar di satu sekolah secara penuh, mulai pagi
hingga sore. Kegitan ini dilakukan dengan menggunakan fasilitas belajar
di sekolah yang bersangkutan.
Kedua,
ia melanjutkan, siswa belajar di sekolah sampai siang, setelah itu
dilanjutkan di sekolah/lembaga lain seperti madrasah diniyah, pesantren,
sanggar seni, olahraga, museum dan tempat belajar lain yang dipilih
siswa sendiri. "Jadi yg menyatakan madrasah gulung tikar tampaknya tidak
akan terjadi, justru akan memperkuat keberadaannya," jelasnya.
Untuk Info Lengkap Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 (KLIK DISINI)
Sumber berita:ainamulyana.blogspot.co.id
nah
demikian informasi terkait beban kerja guru terbaru berdasarkan PP no
19 tahun 2017 tentang guru ini. semoga informasi ini bermanfaat.
Post A Comment:
0 comments: