Sobat dapat THR tahun ini?, semua pekerja tentu dapet kan ya baik itu
karyawan swasta, pegawai BUMN, PNS, Polri dan TNI akan dapat THR bulan
ini. Namun sudah tahukah sobat ada 7 Poin penting aturan THR yang wajib
sobat ketahui.
Meme THR yang belum cair |
Jika Anda masih menanti kejelasan THR dari perusahaan tempat Anda bekerja, sebaiknya segera membaca isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam
Permenaker yang diundangkan pada 8 Maret 2016 telah diatur cukup rinci
seputar THR, mulai dari besaran THR hingga waktu pemberiannya.
Berikut ini 5 poin penting aturan THR seperti dikutip dari Halomoney.co.id dari Kementerian Ketenegakerjaan:
1. Wajib Diberikan sekali dalam setahun
1. Wajib Diberikan sekali dalam setahun
Pembayaran
THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh
perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Ada
perusahaan yang hanya memberikan THR Idul Fitri kepada karyawan
beragama Islam, ada pula perusahaan yang memberikan THR kepada seluruh
karyawan, meskipun tidak beragama Islam.
Namun di hari
keagamaan agama lain, perusahaan tidak memberikan THR lagi. Ini
tergantung kemampuan dan kebijakan perusahaan masing-masing.
2. Waktu pemberian
THR
dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum
Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun ini, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh
pada 25-26 Juni 2017. Berarti THR diberikan paling lambat diberikan pada
pekan depan, tepatnya hari Jumat 16 Juni 2017.
Bagi
perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5
persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.
3. Siapa yang Berhak
Karyawan
yang berhak mendapatkan THR perusahaan mulai dari mereka yang masa
kerjanya mulai 1 bulan hingga seterusnya. Sebelumnya, THR hanya
diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan.
4. Besarannya
4. Besarannya
Besaran
THR diberikan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai 1
bulan secara proporsional. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan
secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan
upah.
Jika perusahaan telah mengatur pembayaran THR
keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau
perjanjian kerja Bersama (PKB) dan besarannya lebih baik dan lebih besar
dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan perusahaan kepada
pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
5. Rumus THR
Hitungan
THR proporsional adalah menghitung masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan
gaji pekerja sebulan penuh. Jika masa kerja Anda satu bulan dan gaji
Anda sebulan Rp 10 juta, berarti THR yang Anda dapatkan sebesar Rp 833
ribu. Rumusnya adalah 1:12x10.000.000 = Rp 835.000 (dibulatkan ke atas).
6. Sanksi
6. Sanksi
Perusahaan
yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen
dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya. Selain
itu, perusahaan yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Pengenaan
sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberikan jika perusahaan tidak
melaksanakan teguran tertulis. Selain itu, sanksi akan mempertimbangkan
kondisi finansial perusahaan dalam 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh
akuntan publik.
7. Posko pengaduan
Perusahaan
dan pekerja bisa memanfaatkan posko THR di Kementerian Ketenagakerjaan.
Posko tersebut bernama Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat
Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Kantor Kemnaker
Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.
Pekerja bisa
melaporkan diri jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya
bekerja. Bagi perusahaan, posko ini juga dapat digunakan untuk
berkonsultasi tentang THR sekaligus permasalahan yang dihadapi
perusahaan dalam membayar THR.
Posko THR ini mulai
melayani masyarakat sejak tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Kamu bisa
datang langsung ke posko ini atau menghubungi nomor telepon: 021 525
5859, Whatsapp: 081282407919 dan 081282418283, e-mail:poskothrkemnaker@gmail.com.
Kementerian
Tenaga Kerja juga telah meminta pemerintah daerah provinsi dan
kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli
Lebaran serupa untuk membantu para pekerja dan perusahaan di daerah.
Selamat merayakan hari raya dan liburan dengan THR yang Anda terima.
Berita ini bersumber dari: liputan6.com
Demikian informasi terkait 7 poin penting aturan THR yang sobat wajib ketahui bersama
Post A Comment:
0 comments: