Aturan baru guru wajib berada di sekolah selama 8 Jam akan segera
diberlakukan, simak penjelasan Mendikbud mengenai aturan baru ini.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menggodok aturan baru
yang mewajibkan guru berada di sekolah minimal 8 jam. Rencananya, aturan
berlaku mulai tahun ajaran baru 2017.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan,
program ini wajib untuk seluruh guru, baik itu pegawai negeri sipil
(PNS) maupun swasta/yayasan yang telah menerima tunjangan profesi.
Kewajiban ini tidak mengikat pada jenjang kelas tertentu. "Semua guru, dari SD sampai SMA," ujarnya.
Selama
ini, waktu guru di sekolah memang tidak semua menyentuh angka 8 jam.
Lama sekolah siswa untuk tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah
pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA)/sederajat pun tak sama.
Di
jenjang SD, siswa dan guru bisa pulang lebih cepat. Biasanya, kegiatan
belajar mengajar mulai dilakukan pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul
12.00 WIB.
Karenanya, untuk melengkapi kewajiban 8 jam
nanti, guru diberikan pilihan lain. Seperti, mengoreksi tugas siswa,
pembinaan siswa di sekolah dan membuka sesi konsultasi dengan siswa.
Lalu,
bagi sekolah yang masih memberlakukan double shift, Mantan Rektor
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menghimbau agar nantinya
kegiatan belajar mengajar bisa dijadikan satu di pagi hari.
Siswa
yang seharusnya masuk siang bisa diberi bimbingan terlebih dahulu di
luar kelas. Lalu, setelahnya bergantian dengan mereka yang menggunakan
ruang kelas terlebih dahulu.
"Bisa diisi dengan kegiatan lain. Apakah itu diisi permainan edukasi atau lainnya," tuturnya.
Di
samping itu, lanjut dia, pihaknya juga akan melengkapi
kebutuhan-kebutuhan sekolah seperti ruang kelas tersebut. "Karena
anggaran kita terbatas, tentu nanti ada yang prioritas," sambungnya.
Muhadjir
meyakini, kebijakan ini bisa bermanfaat bagi sekolah. Dengan guru yang
lebih lama di sekolah, maka akan muncul ide-ide untuk bisa membuat
sekolah lebih maju.
Selain itu, waktu belajar lebih
lama dibawah kendali guru. "Kalau di luar kan belum tentu belajar. Bisa
jadi melakukan hal lainnya," ungkapnya.
Muhadjir
mengaku, saat ini aturan terus dimatangkan. Diharapkan, aturan bisa
terealisasi pada tahun ajaran baru. "Kalau bisa sebelum puasa
(diterapkan, red)," katanya.
Di sisi lain, pihaknya
tengah melakukan pemetaan sekolah-sekolah yang sering tawuran. saat ini
dinas pendidikan provinsi sudah mulai mendata sekolah-sekolah tersebut
di daerah masing-masing.
Menurutnya, hampir seluruh provinsi berpotensi adanya tawuran pelajar. Namun, paling urgent untuk ditangani adalah DKI Jakarta.
Kemendikbud
sendiri tengah menyiapkan program untuk pembinaan siswa usai pemetaan
dilakukan. Selain itu, akan dipelajari pula tentang perilaku terpola
anak-anak tersebut.
Bagaimana kegiatan mereka saat memiliki jam kosong dan lainnya. "Yang pasti nanti kita bina secara intensif," tuturnya.
Sumber:JPNN
Demikian informasi ini kami sampaikan agar menjadi permakluman bagi rekan-rekan guru semuanya. Terima kasih
Post A Comment:
0 comments: