24 Jam mengajar dalam seminggu sudah menjadi kewajiba
seorang Guru yang mau mendapatkan Sertifikasi atau TPG, Namun hal itu
sudah tidak berlaku lagi, lalu kebijakan apa yang berlaku sekarang
silahkan baca informasi dari Kemendikbud berikut ini:
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 tahun 2008 tentang
Guru telah diterbitkan pada 30 Mei 2017. Salah satu perubahan yang
mendasar adalah mengenai kebijakan pemenuhan 24 jam tatap muka yang
sekarang tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan
profesi bagi guru.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata
mengatakan, dengan diberlakukannya kebijakan baru itu, guru tidak akan
lagi meninggalkan sekolah untuk pemenuhan beban kerja 24 jam tatap muka.
"Selama guru berada di sekolah dan/atau di luar sekolah untuk
melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler,
maka guru mendapatkan haknya untuk menerima tunjangan profesi," ujar
Pranata saat jumpa pers di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat
(16/6/2017).
Pranata
menuturkan, pemenuhan jam kerja selama 40 jam per minggu termasuk waktu
istirahat selama setengah jam yang dilaksanakan keseluruhannya pada
satu satuan pendidikan, dilakukan untuk melaksanakan beban kerja guru,
yaitu 5M. Beban Kerja Guru tersebut paling sedikit memenuhi 24 jam tatap
muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
Dalam
Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa Beban Kerja Guru
mencakup lima kegiatan pokok, yaitu merencanakan pembelajaran atau
pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil
pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih peserta didik;
dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan
pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Kekurangan Jam Tatap Muka Guru Bisa Dikonversi dengan Kegiatan Lain
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 74 2008 tentang Guru
mempermudah guru untuk memenuhi ketentuan minimal 24 jam tatap muka
karena 24 jam tersebut tidak hanya dilakukan di luar kelas, tetapi juga
di luar kelas. Kegiatan di luar kelas tersebut bisa dikonversi menjadi
jam tatap muka. Dari 5M kegiatan pokok guru, 2M di antaranya bisa
dikonversi ke dalam jam tatap muka, yaitu membimbing dan melatih peserta
didik, dan melaksanakan tugas tambahan.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna
Surapranata mencontohkan, seorang guru pendidikan formal juga bisa
mengajar untuk pendidikan nonformal atau kesetaraan, misalnya Paket A,
B, atau C. Kegiatan mengajarnya itu bisa dikonversi maksimal enam jam
tatap muka.
Berdasarkan
Pasal 15 PP Nomor 19 tahun 2017, pemenuhan beban kerja sebagai guru
dapat diperoleh dari ekuivalensi beban kerja tugas tambahan guru. Untuk
tugas tambahan guru yang menjadi wakil kepala sekolah; ketua program
keahlian di SMK; kepala perpustakaan; kepala laboratorium, bengkel, atau
unit produksi sekolah, bisa dikonversi menjadi 12 jam tatap muka.
Kemudian untuk tugas tambahan bagi guru yang menjadi pembimbing khusus
pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau
pendidikan terpadu, bisa dikonversi menjadi enam jam tatap muka.
Terakhir, untuk tugas tambahan yang terkait dengan pendidikan di
sekolah, bisa dikonversi paling banyak enam jam tatap muka.
Pranata
mengatakan, kegiatan lain di luar kelas yang masih berkaitan dengan
pembelajaran siswa juga bisa dikonversi ke dalam jam tatap muka.
Misalnya guru berinisiatif membawa siswanya ke pasar. Perjalanan dari
sekolah ke pasar, kegiatan di pasar, hingga kembali ke sekolah yang
menghabiskan waktu beberapa jam itu bisa dikonversi ke dalam jam tatap
muka. Dengan membawa siswa ke pasar, guru bisa mengajarkan siswa belajar
tentang jual beli, ilmu ekonomi, hingga belajar berbisnis.
"Nggak
fair ketika guru membawa siswanya ke pasar, tetapi dia tetap harus
memenuhi 24 jam tatap muka. Padahal membawa anak ke pasar juga dalam
rangka Penguatan Pendidikan Karakter dengan tema kemandirian, antara
lain kewirausahaan," ujar Pranata. (sumber: kemdikbud.go.id)
Demikian
informasi mengenai kebijakan baru bahwa 24 Jam Mengajar dalam seminggu
tidak lagi menjadi Persyaratan untuk mendapatkan TPG.
Post A Comment:
0 comments: