Kesempatan emas bagi rekan-rekan yang mau bekerja sebagai Panwaslu Kabupaten kota silahkan simak informasi berikut ini.
Menghadapi Pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019, semua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara serentak mengadakanSeleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Untuk Pemilu Tahun 2019 Se Indonesia


SELEKSI CALON ANGGOTA PANWASLU KABUPATEN/KOTA UNTUK PEMILU TAHUN 2019 SE INDONESIA 

REKRUTMEN CALON ANGGOTA PANWASLU KABUPATEN/KOTA UNTUK PEMILU TAHUN 2019 SE INDONESIA 

II. Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan/atau Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, telah dibuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kabupaten/Kota di Provinsi masingmasing.

III. Persyaratan calon anggota Panwas Kab/Kota adalah sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah S-1;
g. Berdomisili di wilayah kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP atau Surat Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga yang masih berlaku);
h. mampu secara jasmani dan rohani.
i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
l. bersedia bekerja penuh waktu;
m. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

n. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
IV. Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota di Provinsi masingmasing, Website Bawaslu Provinsi di wilayahnya, dan laman Bawaslu RI: www.bawaslu.go.id


Link Pengumuman Resmi
·          Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
·          Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Se ProvinsiSulawesi Utara
·          Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Se ProvinsiSulawesi Tenggara
·          Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Se ProvinsiSulawesi Tengah
·          Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Maluku
·          Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Maluku Utara
·          Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua
·          Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua Barat
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: