Assalamualaikum wr...wb
Salam sejahtera buat kita semua. Menpan-RB berencana merombak secara besar-besaran sistem penggajian PNS dan akan diberlakukan mulai tahun 2019.
Salam sejahtera buat kita semua. Menpan-RB berencana merombak secara besar-besaran sistem penggajian PNS dan akan diberlakukan mulai tahun 2019.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) berencana akan mengubah total sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke depannya.
Bila sebelumnya gaji PNS yang diatur berdasarkan UU Pokok-pokok Kepegawaian hanya gaji pokok, maka dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berbeda.
Dalam UU ASN, sumber pendapatan PNS adalah gaji dan tunjangan (kinerja dan kemahalan). Penyebutan gaji pokok tidak ada lagi.
"Karena
dalam UU ASN yang dicantumkan gaji dan tunjangan, otomatis bentuk dan
nilainya berubah. Nantinya PNS akan mendapatkan gaji yang jumlahnya baru
(lebih besar)," kata Bambang D Sumarsono, asisten deputi Bina
Integritas dan Penegakan Disiplin KemenPAN-RB seperti dikutip dari JPNN, Kamis (11/5).
Dia
menyebutkan, dengan bentuk penggajian baru, besar kecilnya gaji
seorang PNS tergantung kinerja dan jabatannya. Setiap PNS memiliki
jabatan berbeda-beda yang nilainya juga tidak sama.
Dia
mencontohkan, PNS yang memegang jabatan dirjen di Kementerian Hukum dan
HAM akan berbeda dengan Kementerian Keuangan. Meski sama-sama kelas
jabatannya dirjen tapi grade-nya berbeda.
"Beban
kerja Dirjen Pajak misalnya lebih tinggi dibanding Dirjen di
KemenHum-HAM makanya gajinya nanti jauh lebih besar," ujarnya.
Namun,
bila PNS yang memegang jabatan pimpinan tinggi (JPT) di Kemenkeu ini
dimutasi ke KemenHum-HAM, otomatis gajinya juga mengalami perubahan.
Menurut Bambang, bila mutasi dilakukan untuk kepentingan organisasi, PNS bersangkutan akan diupayakan menerima gaji setara di tempat awal dia bekerja.
Sebaliknya bila mutasi dilakukan karena kinerjanya kurang, PNS tersebut menerima gaji sesuai kelas jabatan di tempat baru.
"Memang
aturan baru ini akan membuat gaji PNS naik turun. Namun, ada ketentuan
di salah satu pasal, pimpinan instansi harus mengupayakan gaji PNS
yang menduduki JPT seperti gaji di instansi sebelumnya. Contohnya, PNS
dari pusat ke daerah, daerah harus membayarkan sesuai standar pusat,"
bebernya.
Dia menambahkan, gaji baru PNS
ini akan diberlakukan serentak paling lambat 2019. Sebab, Kementerian
Keuangan harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal. Namun, dengan model
penggajian baru, PNS yang berkinerja bagus akan mendapatkan income lebih
besar dibanding pegawai dengan kinerja biasa.
Semoga saja perubahan sistem penggajian Pns ini akan membawa dampak yang lebih baik bagi pns semuanya. Amiin.
Post A Comment:
0 comments: