Angka Kredit sangat dibutuhkan oleh Guru dalam proses pengajuan
kenaikan pangkat, oleh karena itu wajib bagi kami sajikan informasi
pedoman Penilaian Angka Kredit Guru PNS tahun 2017.
Pedoman
Dupak 2017 ini khusus bagi guru melingkupi aturan dan berbagai
persyaratan serta tata cara pengusulan berkaitan dengan Kepmenpan
84/1993 dan yang terbaru Permeneg Pan RB nO 16 tahun 2009. Berkas DUPAK
dan bukti fisik tersebut di atas dilampiri dengan surat pengantar yang
ditandatangani oleh kepala sekolah dan diusulkan kepada Pejabat
Penetap Angka Kredit u.p. Kepala Sekretariat lim Penilai jabatan
Fungsional Guru sesuai dengan kewenangannya.
Bukti
fisik hasil prestasi kerja guru yang dapat dinilai dan mendapat angka
kredit adalah yang diperoleh pada saat periode penilaian (setelah
kenaikan jabatan terakhir), kecuali bukti fisik pendidikan formal
dapat diajukan pada periode penilaian berikutnya, sepanjang belum
pernah dinilai pada penilaian sebelumnya.
Pengusulan
kenaikan pangkat G.Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang
III/ a sampai dengan ke G.Guru Madya pangkat Pembina Tk.l golongan
ruang IV/b bagi guru jenjang PAUDdan DIKDAS di lingkungan
kabupaten/kota dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi
pendidikan di kabupaten/kota melalui BKD ditujukan kepada kepala kantor regional BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis.
Pengiriman usul kenaikan pangkat/jabatan dilakukan secara kolektif dengan disertai kelengkapan administrasi, yaitu:
1) asli penetapan angka kredit;
2) fotokopi ijazah terakhir;
3) fotokopi Karpeg;
4) fotokopi konver~ NIP
5) asli atau salinan keputusan pengangkatan dalamjabatan guru sesuai angka kredit terakhir
6) salinan atau fotokopi keputusan dalam pangkat golongan ruang terakhir dan
7) asli atau fotokopi S<P/ PPKdalam 2 (dua) tahun terakhir.
f. Penetapan keputusan kenaikan pangkat dilaksanakan sebagai berikut.
1)
Kepala BKN/kepala kantor regional BKN akan memberikan pertimbangan
teknis kenaikan pangkat setelah menerima penetapan angka kredit serta
kelengkapan berkas bagi guru yang bersangkutan.
2)
Tanggal mulai berlakunya kenaikan pangkat adalah tanggal terdekat
dengan periode kenaikan pangkat setelah diterimanya PAKoleh BKN/kantor
regional BKN.
Untuk informasi mengenai Peraturan Pedoman Penilaian Angka kredit Guru 2017 dapat diunduh disini
Sumber: gurusd.net
Demikian informasi ini kami sampaikan agar menjadi permakluman bagi rekan-rekan Guru semuanya.
Post A Comment:
0 comments: