Assalamualaikum wr...wb
Salam sejahtera buat kita semua
Informasi terbaru kepada rekan-rekan Guru kami sampaikan terkait pemberian mata pelajaran SD akan dipersingkat pada Tahun ajaran 2017/2018.
Salam sejahtera buat kita semua
Informasi terbaru kepada rekan-rekan Guru kami sampaikan terkait pemberian mata pelajaran SD akan dipersingkat pada Tahun ajaran 2017/2018.
Mulai
tahun ajaran 2017/2018 mendatang, sistem pendidikan di tingkat Sekolah
Dasar (SD) akan mengalami perubahan cukup drastis. Guru dan siswa SD
wajib berada di sekolah selama 8 jam per hari, namun sistem ajar tidak
boleh lagi semata-mata diisi dengan pemberian mata pelajaran di ruang
kelas.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Muhadjir Effendi menyebutkan, pemberian mata pelajaran oleh guru di
ruang kelas hanya akan diberikan paling banyak tiga mata pelajaran per
hari dengan durasi waktu tiga kali 45 menit. ''Setelah itu, pendidikan
diisi dengan kegiatan yang sifatnya lebih ditekankan pada penguatan
pendidikan karakter siswa,'' katanya.
Pernyataan
Mendikbud tersebut, disampaikan saat menghadiri acara pencanangan
penguatan pendidikan karakter di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas,
Kamis (27/4). Hadir dalam acara tersebut, Bupati Achmad Husein berikut
jajaran muspida lainnya.
Menurut
Mendikbud, dengan kewajiban lama kegiatan belajar 8 jam per hari, maka
pada Sabtu dan Ahad akan menjadi hari libur bagi siswa dan guru. Kecuali
bila pada Sabtu diadakan kegiatan ekstrakurikuler.
Dengan
demikian, bila kegiatan sekolah berlangsung selama delapan jam, maka
kegiatan belajar setiap hari akan dimulai pukul 07.00, dan pulang pukul
15.00. Ketentuan ini, berlaku untuk srmua sekolah SD di Indonesia, baik
negeri maupun swasta.
Terkait perubahan
kegiatan belajar tersebut, Mendikbud mengaku sudah mengeluarkan surat
edaran yang ditujukan pada pemerintah daerah. ''Tujuan perubahan
kegiatan belajar ini, semata-mata untuk meningkatkan porsi penguatan
pendidikan karakter bagi siswa,'' jelasnya.
Berdasarkan
SE tersebut, maka kegiatan belajar di SD dan SMP akan diubah cukup
signifikan. Untuk pendidikan dasar, kegiatan belajar yang dilaksanakan
harus 70 persen menekankan pada pendidikan karakter dan 30 persen ilmu
pengetahuan. Sedangkan untuk tingkat pendidikan SMP, 60 persen untuk
pendidikan karakter dan 40 persen untuk pengetahuan.
Dengan
perubahan porsi kegiatan belajar ini, Mendikbud meminta agar para guru
SD dan SMP bisa melakukan penyesuaian. ''Dengan adanya perubahan ini,
guru tidak boleh lagi terlalu banyak ceramah di kelas. Namun guru harus
lebih berperan sebagai motivator, inspirator dan katalisator untuk
memancing kreativitas siswa,'' jelasnya.
Bersamaan
dengan itu, Mendikbud menyebutkan, para guru SD dan SMP, harus mampu
mengubah kegiatan belajar di sekolahnya menjadi kegiatan belajar yang
menyenangkan sekaligus mendidik. ''Bukan lagi diisi kegiatan pendidikan
yang membuat siswa SD dan SMP menjadi penat karena dijejali kegiatan
ceramah di depan kelas,'' katanya.
Hal
seperti ini, menurut Mendikbud sudah diterapkan di negara-negara maju,
seperti antara lain di Jepang. ''Di Jepang, banyak anak-anak yang bahkan
tidak mau pulang ke rumah karena di sekolah sudah merasa nyaman. Ini
yang akan sedang kita dorong,'' jelasnya.
Selain
perubahan porsi mengajar, Mendikbud menyebutkan, kegiatan belajar di
seluruh sekolah dasar dan menengah pada tahun ajaran 2017/2018, juga
diwajibkan menyanyikan lagu kebangsaan. Antara lain, pada awal kegiatan
belajar para siswa harus menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan
doa, sedangkan pada akhir kegiatan belajar ditutup dengan menyangikan
lagu-lagu nasional dan pembacaan doa.
"Siswa
yang memimpin lagu dan doa juga harus bergantian, jangan hanya dipimpi
oleh ketua kelas. Hal ini penting dilakukan untuk melatih jiwa
kepemimpinan pada anak sedini mungkin," ujarnya.
Sumber: republika.co.id
Demikian informasi ini kami sampaikan semoga menjadi permakluman rekan-rekan Guru semuanya. Terima Kasih.
Post A Comment:
0 comments: