Resminya diberlakukan PP Manajemen PNS membuat banyak perubahan.
Perampingan PNS juga menjadi bahasan dalam PP Nomor 11 tahun 2017 ini.
PNS Usia 50 Tahun ke Atas berpeluang di Pensiun Dinikan.
PNS Usia 50 Tahun ke Atas berpeluang di Pensiun Dinikan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai diberlakukan. PP itu mengatur status PNS bila terjadi perampingan organisasi.
Kepala
Biro Hukum dan Komunikasi Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman
mengatakan bahwa dengan PP itu maka bila ada perampingan organisasi
atau pemangkasan jumlah pegawai, kelebihan jumlah PNS akan disalurkan ke
instansi lain. Namun, bila PNS yang bersangkutan tidak bisa
disalurkan, maka pemerintah bisa menempuh langkah memensiunkannya lebih
dini.
"PNS yang jadi sasaran pensiun dini adalah yang
usianya 50 tahun dan masa kerja 10 tahun. Dalam PP
Manajemen PNS disebutkan, PNS yang dipensiun dini mendapat hak
kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata
Herman saat dihubungi, Minggu (23/4).
Sebaliknya, bagi PNS berusia
50 tahun dengan masa kerja kurang dari l0 tahun, diberi uang tunggu
paling lama lima tahun. Apabila sampai dengan lima tahun PNS itu
tidak bisa disalurkan, maka akan diberhentikan dengan hormat dan
diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
"Bagi PNS yang tidak bisa
disalurkan ke instansi lain tapi saat berakhirnya pemberian uang tunggu
yang bersangkutan belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun," terangnya.(Sumber:jpnn)
Demikian informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS yang bisa membuat PNS usia 50 tahun ke atas bisa dipensiun dinikan.
Post A Comment:
0 comments: