Informasi yang sangat penting untuk rekan-rekan PNS ketahui bersama mengenai Penerbitan Peraturan Kepala BKN nomor 5 tahun 2016
mengenai pedoman penentuan kreteria kecelakaan kerja, cacat dan
penyakit kerja serta penetuan kreterian tewas bagi ASN. Dalam PERKA ini
juga dijelas secara rinci berupa contoh mengenai kreteria kecelakaan
kerja serta besarnya santunan bagi PNS yang mengelami kecelakaan
tersebut.
Menurut
Humas BKN, Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil
Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan Kepala
(Perka) BKN Nomor 5 tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan
Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria
Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu
disampaikan Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN, Warli, saat
Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Permasalahan Status dan Kedudukan
Kepegawaian dengan Kantor Regional BKN, yang turut dihadiri Kepala BKN,
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Administrator di
Lingkungan Kantor Pusat dan Regional BKN, di Banjarmasin Selasa
(7/2/2017).
Selain berfungsi
sebagai pedoman dalam penetapan kriteria Tewas bagi Pegawai ASN, Warli
melanjutkan, Perka tersebut merupakan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa BKN memiliki tugas untuk
menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan
manajemen ASN.
Semoga
dengan adanya Perka ini rekan-rekan PNS merasa sangat terjamin dalam
masalah keselamatan kerja hingga pemberian santunan jika meninggal.
Post A Comment:
0 comments: