informasi terbaru bagi rekan-rekan guru semua, bahwa dibeberapa
daerah sudah menyelenggaran Uji Kompetensi Kepala Sekolah. Kepala
Sekolah yang tidak lulus Kompetensi bakal diganti.
![]() |
Gambar Ilustrasi |
Seluruh kepala SMA/SMK se-Provinsi Bengkulu harus mengikuti uji kompetensi yang akan digelar seusai penyelenggaraan ujian nasional (Unas).
Pelaksana
tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Drs. Ari Narsa JS mengakui
bagi kepala sekolah yang hasil assessment atau kompetensinya tidak
mencapai target yang sudah ditetapkan, maka berpotensi diganti.
Selain
itu para guru-guru juga berkesempatan untuk ikut uji kompetensi.
Terutama yang sudah memenuhi syarat memiliki minimal sertifikat
Calon Kepala Sekolah (Cakep).
"Ke depan kita akan
terapkan semua penempatan jabatan itu sesuai kompetensi. Memang jabatan
Kepsek itu merupakan tambahan dari guru. Namun tetap sesuai kompetensi
dan syaratnya. Sehingga manajemen dan birorkasi di jenjang pendidikan
dapat maksimal,'' terang Ari seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa
Pos Group).
Diakui Ari, dalam pengisian jabatan Kepsek pihaknya tetap akan mengakomodir usulan dari bupati dan walikota.
"Dalam
pengisian jabatan kepsek juga tidak ada istilah sogok menyogok atau
KKN. Kita ingin Kepsek yang ingin benar-benar memajukan pendidikan.
Mengingat sesuai UU Nomor 23 tahun 2014, bahwa kewenangan untuk SMA/SMK
itu sudah di Pemprov,'' bebernya.
Ditambahkan Ari, tidak hanya para kepala sekolah, tetapi guru-gurunya juga akan diperketat pengawasan kinerjanya.
Terutama
yang sudah sertifikasi akan benar-benar diawasi, jam mengajarnya tidak
boleh kurang dari 24 jam per minggu. Karena jika kurang, maka tunjangan
sertifikasinya tidak boleh dibayar.
Sumber: JPNN
Demikian
informasi ini kami sampaikan agar menjadi permakluman bagi kita semua
dan guru khususnya. Bahwa Kepala sekolah harus lulus uji Kompetensi juga
lho.
Post A Comment:
0 comments: