Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 telah terbit yang mengatur
mengenai juknis Dana BOS dan penggunaan Dana BOS untuk gaji guru
Honorer serta dalam Permendikbud mengatur tentang kewajiban Guru Sekolah
Negeri untuk mendapatkan SK Bupati/Walikota untuk membuat NUPTK.
Guru Honorer Di Sekolah Negeri |
Dengan
adanya SK Pemerintah Daerah cq SK Bupati/Wali Kota atau Gubernur maka
bagi guru yang belum memiliki NUPTK akan berkesempatan mengajukan NUPTK,
dan bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat
pendidik akan mendapat kesempatan mengikuti sertifikasi.
Penjelasan terkait Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Mendapat SK dari Pemerintah Daerah terdapat dalam Uraian pada Komponen Pembayaran Guru, mari kita simak uraian Permendikbud No 8 tahun 2017 tentang Juknis BOS pada komponen pembayaran honor.
Pembayaran Honor
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.
Keterangan:
a.
Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga
kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang
diselenggarakan oleh pemerintah daerah
sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara
di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima
puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan, dan
d. guru
honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari
pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan
usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data
guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru
dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan
administrasi pangkalnya.
Link Download Permendikbud No 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS 2017 (Klik Disini)
Demikian Informasi ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk semua Guru Honorer Khususnya dan untuk sobat semua pada umumnya. (Sumber)
Post A Comment:
0 comments: