Sobat masih ingat Menteri Asman (Menpan-RB) akan segera
mengeluarkan 11 PP sebelum Revisi UU ASN disahkan. Namun, sampai saat
ini PP tersebut belum diterbitkan karena belum ditanda-tangani oleh
Presiden Jokowi.
Dengan Adanya PP Honorer Maka Permasalahan Honorer di Indonesia bisa teratasi |
Baru, baru ini seperti dilansir Berita pns dan JPNN, Menteri Asman menyakini bahwa masalah Honorer K2 bisa terselesaikan dengan adanya PP yang akan segera disahkan dan diterbitkan.
Menpan-RB Asman Abnur mengungkapkan, UU ASN mengamanatkan penyusunan 19 PP.
Saat
ini, kementerian telah menyelesaikan 11 PP yang tinggal menunggu
persetujuan presiden. Selanjutnya, delapan PP yang lain dalam waktu
dekat akan menyusul.
"Persoalan honorer K2
itu masalah lama. Mudah-mudahan dengan adanya PP ini masalah akan
selesai," terang Asman usai mengikuti ujian doktor di Universitas
Airlangga (Unair), Senin (27/2).
Menurut Asman, usulan DPR terkait revisi UU ASN merupakan haknya sebagai badan legislatif.
Usulan tersebut juga sudah disetujui oleh presiden. Namun, pihaknya mengaku hal tersebut memerlukan proses dan kajian mendalam.
"Saya
sendiri diminta presiden langsung menjadi wakil pemerintah dalam usulan
revisi UU ASN tersebut. Dan pemerintah masih akan mendalami lagi
hal-hal yang terkait dengan usulan DPR tersebut," ujar dia.
Berdasarkan
data KemenPAN-RB per Januari 2017, komposisi ASN di Indonesia masih
didominasi oleh jabatan fungsional guru yaitu sebanyak 37,43 persen.
Selain itu, proporsi yang cukup besar juga terdapat pada jabatan
fungsional umum administrasi sebesar 37,69 persen dari total 4.475.997
ASN yang masih aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah.
Semoga saja benar adanya, PP itu nanti bisa mengatasi permasalahan Honorer K2 yang selama ini belum ada kejelasan.
Post A Comment:
0 comments: