Kabar gembira sobat yang lulusan SMA/MA dan SMK kini bisa jadi CPNS dengan masuk dan menjadi Mahasiswa 8 Sekolah Kedinasan. Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru/taruna dari Sekolah Kedinasah 2017 sudah dibuka.
Pada Tahun 2017 ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KempanRB membuka kesempatan kepada putraputri lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat untuk mengikuti seleksi menjadi siswa/taruna (mahasiswa) pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas (LPID).
Berdasarkan Pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan) Nomor 125/S.SM.01.00/2017 tentang Penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni Pada Kementerian/Lembaga yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2017, Kemenpan membuka kesempatan bagi 8.348 kursi calon taruna atau siswa baru (mahasaiswa). Kedelapan LPID, yakni sebagai berikut:
Penerimaan
calon siswa-siswi sekolah kedinasan tahun 2017 ini tertuang dalam
Pengumuman No: 125/S.SM.01.00/2017 tanggal 1 Maret 2017 Tentang
Penerimaan Calon Siswa-siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian
Lembaga/Lembaga yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2017
yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmadji.
Kepada
warga masyarakat, khususnya yang berniat melakukan pendaftaran,
Setiawan mengingatkan agar benar-benar cermat dan menyiapkan persyaratan
yang dibutuhkan. Sebab untuk bisa mendaftar harus menggunakan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik dan NIK Kartu Keluarga. Kalau
tidak cocok antara keduanya, otomatis akan ditolak.
Ditambahkan, pelamar juga hanya bisa mendaftar di satu sekolah ikatan dinas. "Kalau ada yang memaksakan, maka yang bersangkutan akan gugur secara otomatis," tegasnya.
Seperti halnya tahun lalu, setelah melalui pendaftaran secara online di portal www.panselnas.id,
seleksi dilakukan secara bertahap di kementerian/lembaga
masing-masing. Ada yang melakukan seleksi sebelum atau sesudah
pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer
Assisted Tes (CAT). "Misalnya ada yang melakukan tes kesamaptaan, dan
lain-lain. Itu kita serahkan ke masing-masing kementerian/lembaga," ujar
Setiawan yang didampingi Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Arizal.
Hal
yang sedikit berbeda dengan tahun lalu, kali ini pemerintah memungut
biaya sebesar Rp 50.000 per peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti
SKD dengan menggunakan sistem CAT. Hal itu sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara.
Selain
itu, ada beberapa Sekolah Kedinasan yang memungut biaya pendaftaran
selain biaya tes SKD, yakni PKN STAN (Kemenkeu), STTD (Kemenhub), STIS
(BPS) dan STMKG (BMKG). "Pengaturan biaya pendaftaran lain dilakukan
oleh masing-masing kementerian/lembaga," imbuh Deputi SDM.
Ditegaskan,
hanya peserta yang telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi
yang dapat mengikuti pendidikan. Sedangkan pengangkatan menjadi CPNS
baru dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan dan memperoleh ijazah
dari lembaga pendidikan kedinasan bersangkutan dan ditempatkan pada
jabatan tertentu berdasarkan
usulan dari kementerian/lembaga bersangkutan dan pemda yang melakukan
pola pembibitan bagi lulusan STTD. Tetapi semua itu berdasarkan formasi
yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Setiawan
mengingatkan, agar masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan
terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan calon
siswa/taruna pada 8 sekolah kedinasan ini. "Tidak ada satu orang atau
pihak manapun yang bisa membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu. Jadi jangan percaya calo," tegas Setiawan.
Calon peserta seleksi hanya dapat mengikuti proses pendaftaran di Portalhttp://www.panselnas.id/ dan wajib mempunyai alamat surat elektronik (email) yang masih berlaku.
Demikian informasi yang kami sampaikan terkait Penerimaan Mahasiswa baru/taruna Sekolah Ikatan Dinas 2017.
(Sumber)
Post A Comment:
0 comments: