Langkah nyata diambil oleh Mendikbud untuk meningkatkan kesejahteraan
Guru Honorer yang selama ini gaji mereka masih terkatung-katung dan
tidak ada kejelasan. Kini dengan terbitnya Permendikbud Nomor 8 tahun 2017 maka resmi gaji Guru Honorer dibayarkan dari Dana BOS.
Perjuangan
dan inisiatif Dinas Pendidikan Sulsel selama tiga tahun agar dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji
guru honorer di satuan pendidikan (sekolah) akhirnya berhasil.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI menyetujui dana BOS dapat digunakan
membayar guru honorer di SMA dan SMK Negeri seluruh Indonesia.
Kabar
gembira ini diterima Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo,
Kamis 2 Maret siang dalam bentuk petunjuk teknis (juknis) No. 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk teknis Dana BOS.
Sehingga
per tanggal 27 Februari 2017 guru honorer bisa berlega hati karena
sudah memiliki dasar hukum untuk menerima gaji rutin yang bersumber dari
negara melalui dana BOS yang diterima sekolah-sekolah.
"Saya
gembira bahwa perjuangan dan inisiatif kita selama ini akhirnya
berhasil dan disetujui oleh kementerian dengan dikeluarkannya juknis
tentang itu. Dan lebih menggembirakan lagi karena ini untuk semua guru
honorer seluruh Indonesia," kata Irman.
Salah seorang pengelola BOS
SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dikonfirmasi membenarkan
turunnya juknis mengenai pembayaran dana BOS untuk guru honorer SMA/SMK
tersebut. Juknis tersebut, katanya, sudah dikirimkan dan beredar ke
beberapa kalangan.
Sementara itu lebih jauh None,
sapaan akrab Irman, menjelaskan ihwal keluarnya keputusan ini diawali
desakan Disdik Sulsel yang didukung oleh Komisi E DPRD Provinsi Sulsel
mengenai nasib dan kesejahteraan guru honorer. Klimaksnya, dua minggu
lalu Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi, PhD kembali menerima Disdik
Sulsel dan Komisi E DPRD di Jakarta membahas usulan itu dan puncaknya
dengan keluarnya juknis pertanda persetujuan pemerintah pusat.
Sebanyak
15 persen anggaran dana BOS yang diterima sekolah bisa digunakan untuk
guru honorer di SMA dan SMK Negeri.Hal tersebut sudah tertuang jelas
dalam Permendikbud no.08/2017 Namun bagi sekolah swasta masih perlu bersabar karena dalam juknis ini belum disebutkan apakah bisa untuk guru swasta.
Sumber: fajaronline
yg kasihan itu pak guru honor yang masih ber ijazah d2,krn di juknis yg dibolehkan hanya guru honor yg s1
ReplyDelete