Pemerintah diminta melakukan kajian ulang yang bersifat
strategis terhadap keberadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang jumlahnya
kurang lebih 4,5 juta orang.
Kajian
tersebut dirasa penting untuk mengetahui kinerja dari aparatur negara
apakah semuanya sudah bekerja dengan baik atau belum.
Hal
tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan
Daulay terkait adanya desakan tenaga perawat honorer agar diangkat
menjadi PNS namun terganjal moratorium penerimaan CPNS yang dicetuskan
pemerintah.
"Dari total kurang lebih 4,5 juta PNS,
apakah semuanya telah bekerja secara baik, atau ada yang perlu
direstrukturisasi. Apakah rasio jumlah tersebut sudah ideal dalam
melayani 250 juta rakyat Indonesia? Apakah distribusi PNS tersebut sudah
sampai pada wilayah-wilayah terpencil dan terluar Indonesia?,"ujar
Saleh kepada Tribunnews, Jumat(17/3/2017).
Menurut
Saleh jawaban dari pemerintah terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut
sangat penting untuk mengetahui secara persis kebutuhan PNS.
"Sebagai
contoh, apakah tenaga kesehatan dan tenaga pendidik sudah ada di daerah
terpencil? Atau malah, komposisi PNS kita lebih banyak di daerah
perkotaan?"ujar Saleh.
Lebih jauh Politikus Partai
Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan semua pihak saat ini sudah memahami
bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan refocusing program pada
infrastruktur.
Karena itu, anggaran yang tersedia harus digunakan secara hemat dan cermat.
Termasuk dalam pembiayaan aparatur sipil negara yang ada.
Namun
lanjut Saleh meski pemerintah sedang melakukan moratorium penerimaan
CPNS, namun tenaga honorer, baik tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan
dan yang lainnya, harus diselesaikan dan dituntaskan persoalannya.
"Dalam
konteks itu, pemerintah dituntut untuk membuat kebijakan yang dapat
membuat para tenaga honorer itu dihormati dan diperhatikan. Termasuk
tentu saja, perhatian terhadap kesejahteraan mereka,"ujar Politikus Asal
Dapil Sumut II ini.
Sementara itu Komisi IX DPR RI menerima audiensi para tenaga honorer perawat dari berbagai daerah di Indonesia kemarin.
Komisi IX telah menerima aspirasi yang disampaikan.
Prinsipnya, para perawat honorer tersebut meminta agar pemerintah memperhatikan mereka.
Termasuk mereka menuntut agar diangkat menjadi PNS.
"Kalau
yang saya tangkap, mereka merasa dianaktirikan. Sebab, baru-baru ini
pemerintah pusat mengangkat lebih 39 ribu orang bidan PTT di seluruh
Indonesia. Karena itu, mereka menuntut agar juga dapat diangkat menjadi
PNS"ujar Saleh.
Selain itu, mereka juga melaporkan berbagai macam persoalan yang mereka hadapi sebagai pegawai honorer.
Termasuk, honor yang mereka terima banyak yang jauh dari UMR dan UMK.
Terkait
itu, mereka meminta agar juga diperlakukan sebagai tenaga honorer
sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan.
Menurut laporan yang disampaikan, setidaknya ada tiga jenis tenaga honorer kesehatan.
Pertama, tenaga honor daerah (honda) yang anggarannya diambil dari anggaran APBD.
Kedua, tenaga honor instansi yang dipekerjakan sesuai kebutuhan instansi dan fasilitas kesehatan yang ada di daerah.
Ketiga,
tenaga sukarela dimana mereka bekerja seperti pola magang yang belum
tentu menerima gaji, kondisinya berbeda antara satu dengan yang lain.
Menanggapi hal itu, Komisi IX DPR RI berjanji akan meneruskan semua aspirasi yang disampaikan kepada kementerian kesehatan.
Dalam kesempatan pertama raker dengan Kemenkes minggu depan, aspirasi dan pengaduan ini akan dibahas.
Diharapkan, pemerintah pusat dan daerah dapat mencarikan solusi terbaik dalam menjawab berbagai aspirasi yang disampaikan.
"Komisi
IX pada prinsipnya sangat memahami tuntutan para perawat kita tersebut.
Namun demikian, kita juga harus memahami alasan pemeritah dalam
melakukan moratorium penerimaan CPNS. Karena itu, kita akan menuntut
pemerintah mencari solusi, paling tidak para tenaga honorer kesehatan
yang pada faktanya sangat membantu tersebut dapat diperhatikan
kesejahteraannya."ujarnya.
Sumber: tribunnews
Sumber: tribunnews
Post A Comment:
0 comments: