Dana Bantuan Operasional Sekolah, atau yang lebih dikenal
dengan BOS bagi sebagian besar sekolah sangat membantu untuk mengurangi
beban untuk menggaji Guru Honorer. Karena tidak adanya regulasi yang
mengantur sumber penggajian Guru honorer menyebabkan dana BOS harus
digunakan untuk Gaji Guru Honorer. Namun sobat sudah tahu tidak bahwa
ada batasan dana BOS yang bisa digunakan sebagai Gaji Guru Honorer.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sekolah, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang
ada, boleh digunakan untuk pembiayaan honorarium bulanan bagi guru
honorer dan tenaga honorer sekolah jenjang pendidikan dasar. Khusus
untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan.
Batas
maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru atau
tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah negeri
adalah 15% (lima belas persen) dari total dana BOS yang diterima.
Sementara di sekolah swasta maksimal 50% (lima puluh persen) dari total
dana BOS yang diterima.
Pembayaran Honorarium Bulanan Dari Dana BOS Untuk:
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal).
b.
Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah
termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodikdasmen),
termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.
Setiap
pengangkatan baru untuk tenaga honorer yang dilakukan oleh sekolah
harus dilaporkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota. Ini bertujuan untuk
mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait prinsip beban mengajar
di sekolah, serta pemerataan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di
kabupaten/kota.
Selain
untuk membayar honorarium bulanan guru dan tenaga honorer, dana BOS
digunakan untuk membiayai 10 komponen prioritas lainnya. Biaya untuk
perhitungan besar dana BOS yang diberikan untuk jenjang SD adalah
Rp800.000,-/siswa/tahun. Data jumlah siswa yang digunakan dalam
perhitungan besar dana BOS bagi sekolah diambil dari Dapodik.
(Sumber)
Post A Comment:
0 comments: