Para Honorer yang sedang menunggu kejelasan dari Revisi UU ASN yang
sedang dalam tahap menuju pengesahan harap bersabar menunggu karena DPR
sudah bersurat kePresiden dan sedang menunggu balasan dari Presiden.
![]() |
Bapak/Ibu Honorer diminta Bersabar ya!! |
Pimpinan
DPR RI sudah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta
penerbitan surat presiden tentang pembahasan revisi UU Aparatur Sipil
Negara (ASN).
Tanpa surat presiden, pembahasan revisi
UU ASN yang tujuannya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan K2
menjadi CPNS belum bisa dilaksanakan.
"Surat pimpinan
DPR sudah diteken dan dikirim. Posisi kami sekarang menunggu Surpres
dulu, kemudian menentukan langkah selanjutnya," kata Bambang Riyanto,
anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Senin (30/1).
Dia
menyebutkan, tanpa surpres, DPR belum bisa melakukan pembahasan dengan
pemerintah tentang apa saja yang akan diubah dalam UU ASN.
Dalam
draft revisi UU ASN, ada lima pasal yang diubah. Namun, menurut
politikus Gerindra ini, lima pasal itu bisa menciut menjadi satu atau
tiga pasal.
"Tergantung Surpres seperti apa. Jumlah
pasalnya bisa berubah, namanya draft kan. Begitu Surpres turun, kami
akan membahasnya dengan pemerintah. Kalau pembahasan di panja nggak
terlalu lama kok," ujarnya.
Sumber: JPNN
Post A Comment:
0 comments: