Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB nomor 25 tahun 2016
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah. Dengan peraturan ini, semua nomenklatur
jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini
berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Terbitnya
peraturan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB pada tanggal 22 November
2016 ini, dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana
di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan
dan kualifikasi pendidikan.
Jabatan
pelakasana Aparatur Sipil Negara (ASN) dikelompokan dalam klasfikasi
jabatan PNS yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, serta
pola kerja. Kesamaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nomenklatur
jabatan pelaksana, yang didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal
ataupun profesi serta kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Nomenklatur
jabatan pelaksana digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi
pemerintah dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat
dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian
kinerja, penggajian tunjangan serta pemberhentian PNS.
Disebutkan
bahwa daftar nomenklatur jabatan pelaksana yang telah ditetapkan, dapat
dilakukan pengubahan atau penambahan sesuai dengan kebutuhan
organisasi, dan selanjutnya diusulkan oleh instansi kepada Menteri.
Dalam usulan tersebut paling kurang memuat nomenklatur jabtan, tugas
jabatan, kualifikasi pendidikan serta profesi, dan kelas jabatan bagi
nomenklatur jabatan yang sudah memiliki kelas jabatan.
Dalam
Permenpan pada Pasal 6 dijelaskan jika semua nomenklatur jabatan
fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku,
harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana. Kemudian Semua
nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada dan sudah ditetapkan
kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap
berlaku, sepanjang belum ada perubahan nomenklatur dan kelas jabatan
berdasarkan nomenklatur atau kelas jabatan yang baru.
Seperti
disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Asman Abnur dalam berbagai kesempatan yang mengatakan bahwa
jabatan yang nantinya diisi oleh ASN harus sesuai dengan klasifikasi
serta pendidikan formal yang telah ditempuhnya.
Ia
mencontohkan jika ASN yang berasal dari sekolah ikatan dinas seperti
Perhubungan misalnya, haruslah mengisi jabatan maupun pekerjaan yang
masih terkait dengan jurusannya di Perhubungan, bukan justru menjadi
seorang camat atau lainnya. Menurutnya hal tersebut dilakukan agar suatu
posisi dapat dijabat oleh SDM yang handal serta mengerti dalam
pekerjaan tersebut.
Sumber: menpan.go.id
Post A Comment:
0 comments: