PNS selalu mencari update terbaru mengenai informasi Gaji PNS tahun
2017, seperti yang diberitakan di beberapa media online maupun cetak
bahwa ada Komponen Gaji terbaru yang akan diterima PNS pada tahun 2017.
pemerintah
menata ulang komponen gaji PNS. Sebab dalam UU 5/2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN) diatur penghasilan PNS hanya ada tiga komponen saja.
Yakni gaji, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.
"Nanti
tunjangan anak-istri dan sejenisnya yang nominalnya kecil tetap
diterima PNS. Tetapi digabung dalam satu komponen pembayaran yakni gaji
(single salary, red)," jelas dia.
Sedangkan
komponen tunjangan profesi tetap mengaju pada capaian kinerja setiap
tahunnya. Sementara komponen biaya kemahalan, ditetapkan berdasarkan
region.
Terkait dengan
pemberlakuannya, Setiawan menuturkan masih menunggu peraturan pemerintah
(PP). Pada prinsipnya paling cepat program ini akan dijalankan tahun
depan. Sedangkan perkirakaan lainnya, aturan gaji tunggal ini akan
diterapkan 2017 nanti.
Setiawan
menjelaskan bagi para PNS yang mendekati usia pensiun, mungkin tidak
akan terkena kebijakan gaji tunggal itu. Sebab penerapan gaji tunggal
akan berpengaruh pada besaran uang pensiun yang akan diterima. Sebab
dengan disatukannya semua tunjangan-tunjangan, maka nominal gaji yang
diterima PNS setiap bulannya bertambah besar.
Aturan
soal gaji dan tunjangan PNS dalam UU ASN diatur mulai pasal 79. Dalam
pasal itu, sudah tidak dikenal lagi sebutan gaji pokok. Sebagai gantinya
cukup dengan sebutan gaji.
Seperti
padal pasal 79 ayat 1 yang berbunyi, Pemerintah wajib membayar gaji
yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Lalu
di pasal 80 disebutkan, selain menerima gaji para PNS juga mendapatkan
tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja serta tunjangan kemahalan.
( dilansir dari situs : www.kemendagri.go.id )
Demikian informasi mengenai Komponen gaji PNS 2017 yang kami sampaikan semoga bermanfaat.
Kapan gaji baru pns bisa di terima?
ReplyDeleteUang tunjangan daerah juga belum turun juga untuk kota bandung ..
ReplyDelete