Kasus penganiayaan oleh Siswa dan orang tuanya terhadap guru
dasrul masih belum tuntas karena kedua belah pihak belum resmi berdamai,
info terbaru kami terima bahwa pihak Guru dasrul masih belum bersedia
berdamai sehingga siswa penganiaya guru tersebut terancam penjara 7
tahun.
Sidang yang digelar secara tertutup di ruang sidang anak ini terlihat dipadati pengunjung. Hanya saja, para pengujung tidak bisa menyaksikan secara langsung karena sidang tetutup untuk umum.
Guru dasrul Korban penganiayaan oleh siswanya |
AM
(16), pelajar yang melakukan penganiayaan terhadap guru SMK Negeri 2
Makassar, Dasrul (52), diancam pidana selama tujuh tahun penjara.
Sidang kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, setelah upaya mediasi tidak tuntas.
"Sidangnya
sudah mulai digelar hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa
itu diancam pidana penjara selama tujuh tahun," ujar jaksa penuntut umum
(JPU) Rustiani Muin di Makassar, Rabu (15/9/2016).
Sebelum
kasus ini disidangkan, pihak Kejaksaan Negeri Makassar mempertemukan
terdakwa dengan korbannya untuk dilakukan mediasi sesuai dengan perintah
undang-undang.
Korban
Dasrul dalam pertemuan dengan terdakwa melalui jalur diversi selama
sekitar sejam itu sempat memberikan kembali nasihat dan sepakat untuk
menyerahkan terdakwa ke orang tuanya
Namun
sebelum proses akhir diversi dituntaskan, muncul desakan yang meminta
korban untuk tidak memaafkan perbuatan siswanya itu yang telah melakukan
tindak pidana penganiayaan.
"Jadi
diversi itu adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses
peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka
7 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak," kata JPU
Kejari Makassar Rustiani Muin.
Setelah
proses diversi tidak tuntas sesuai yang diharapkan dari pihak terdakwa,
akhirnya Pengadilan Negeri Makassar melanjutkannya dalam persidangan.
Sidang yang digelar secara tertutup di ruang sidang anak ini terlihat dipadati pengunjung. Hanya saja, para pengujung tidak bisa menyaksikan secara langsung karena sidang tetutup untuk umum.
JPU
Rustiani Muin menyatakan bila terdakwa telah terbukti melakukan
penganiayaan terhadap gurunya sendiri, sehingga mengakibatkan korban
menderita luka yang cukup parah.
Terdakwa
terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama, sehingga terdakwa
dikenakan pasal 170 ayat KUHP tentang pengeroyokan. Tersangka juga
diganjar pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 KUHP.
Penasihat
hukum terdakwa, Abdul Gofur yang mendengarkan dakwaan dari jaksa
penuntut umum menolak semua dakwaan yang ditujukan terhadap kliennya.
Dia
mengaku akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis atas
dakwaan yang telah dijeratkan kepada kliennya tersebut, apalagi kliennya
masih di bawah umur.
"Kita menolak semua dakwaan jaksa, kita akan ajukan eksepsi pekan depan," ucap Abdul.
sumber: kompas.com
Post A Comment:
0 comments: