Bapak/Ibu guru silahkan baca informasi Ketentuan dan Mekanisme terbaru mengenai pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru non-PNS.

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disebut Pemberian Kesetaraan adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan
sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan
menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.  

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS
Guru NON PNS yang dimaksud disini adalah.... silakan dipahami yaa

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil adalah guru tetap yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, atau masyarakat, yang telah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah, kecuali guru tetap yang diangkat oleh masyarakat, dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. 

Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Non PNS diatur dalam Permendikbud terbaru nomor 12 tahun 2016. Yang berlaku bagi seluruh guru baik kemdikbud maupun kemenag.

Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. 

ASPEK PENENTUAN PEMBERIAN KESETARAAN JABATAN 

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ditentukan berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu pendidikan dengan kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dan penghargaan terhadap masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil, dan dapat ditambah sertifikat pendidik bagi yang sudah memiliki.
a. Aspek Pendidikan (kualifikasi akademik) dengan menggunakan ketentuan Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

b. masa kerja selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru bukan pegawai negeri sipil diperhitungkan sebesar 15% dari hasil perhitungan norma angka kredit pembelajaran/pembimbingan, dengan ketentuan:
1) masa kerja sampai dengan tahun 2012 menggunakan indeks 7,628 per semester, dan/atau
2) masa kerja mulai tahun 2013 menggunakan indeks 5,25 per semester.

c. sertifikat pendidik diberikan angka kredit sebesar 2. 

MEKANISME DAN SYARAT PEMBERIAN KESETARAAN
Perlu diketahui guru bukan PNS ada 6 tahapan sejak penyiapan berkas usul kesetaraan hingga penerbitan SK kesetaraan.
Yang pertama,... Guru menyiapkan berkas usul pemberian kesetaraan kepada kepala  sekolah satuan pendidikan masing-masing.

Berkas usul dimaksud terdiri atas:
  1. a. fotokopi keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK);
  2. surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah;
  3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi yang sudah memiliki;
  5. salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  6. asli surat pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melaksanakan kegiatan  proses pembelajaran/pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu;
  7. salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/kantor wilayah Kementerian Agama; dan
  8. salinan atau fotokopi keputusan dari kepala sekolah/madrasah tentang pembagian tugas mengajar/pembimbingan, dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.
Persyaratan dan mekanisme pengususulan Penyetaraan guru Bukan PNS sebagimana tertuang pada  Permendikbud Nomor 12 Tahun 2016
Berkas Usulan harap dikirim via Pos ke PO BOX 4644 JKP 10046
Tidak Diperkenankan mengirim langsung atau datang ke Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Demikian informasi di atas kami sampaikan semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru sekalian..
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: