Apa kabar Para PNS diseluruh tanah air?, Berita mengenai PNS tidak akan gajian Selama empat bulan setelah PMK No.125/PMK.07/2016 terbit kembali kami update yaitu sanggahan dari Wakil Presiden bahwa Penundaan Transfer DAU itu tidak akan berimbas pada gaji PNS.
 
PMK No.125/PMK.07/2016 tentang penundaan gaji PNS
Wakil Presiden


Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah tidak ada penundaan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Sama sekali tidak (penundaan). Kalau yang wajib enggak," ungkap pria yang akrab disapa JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Hal ini disampaikannya, menanggapi perihal penangguhan transfer Dana Alokasi Umum ke 169 daerah oleh Menteri Keuangan senilai Rp 19,418 triliun. Wapres JK meminta PNS di seluruh Indonesia untuk tidak termakan isu yang merebak dan jangan khawatir dengan gaji.

"Namanya gaji, atau sosial kesehatan pendidikan berjalan baik. Jangan khawatir. Hanya kita harus membalik kita punya kehidupan bernegara kembali ke dua tiga tahun lalu. Tahun lalu anggaran juga Rp 1.500 triliun. Kita juga begitu. Waktu saya memulai pemerintahan, anggaran cuma Rp 600 miliar kok. Sekarang hampir Rp 2.000 triliun," kata JK.

Sebelumnya,  dalam rangka penghematan anggaran karena penerimaan negara yang diperkirakan tidak sesuai target pemerintah menahan anggaran Dana Alokasi Umum. Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 mengenai Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016.

Aturan ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 16 Agustus 2016. Bunyi aturan tersebut adalah, "Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi ,dan sedang." 
Beritapns.com Kini telah hadir di Applikasi android, Silahkan Download Aplikasinya melalui Playstore dengan klik Link berikut: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBERITAPNSCOM
Aturan tersebut menyatakan, DAU yang ditunda ini bisa disalurkan kembali tahun ini, bila realisasi penerimaan negara mencukupi. Namun bila DAU ini ditunda, maka akan diperhitungkan sebagai kurang bayar, untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara (asncpns.com).

Demikian informasi mengenai Kepastian dari Wapres bahwa tidak akan ada penundaan gaji PNS seteleh Menteri keuangan Menerbitkan PMK mengenai Penundaan Transfer DAU
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: