Apa kabar Para PNS diseluruh tanah air?, Berita mengenai PNS tidak akan gajian Selama empat bulan setelah PMK No.125/PMK.07/2016 terbit kembali kami update yaitu sanggahan dari Wakil Presiden bahwa Penundaan Transfer DAU itu tidak akan berimbas pada gaji PNS.
Wakil Presiden |
Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah tidak ada penundaan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sama sekali tidak (penundaan). Kalau yang wajib enggak," ungkap pria
yang akrab disapa JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka
Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).
Hal ini disampaikannya, menanggapi perihal penangguhan transfer Dana Alokasi Umum ke
169 daerah oleh Menteri Keuangan senilai Rp 19,418 triliun. Wapres JK
meminta PNS di seluruh Indonesia untuk tidak termakan isu yang merebak
dan jangan khawatir dengan gaji.
"Namanya
gaji, atau sosial kesehatan pendidikan berjalan baik. Jangan khawatir.
Hanya kita harus membalik kita punya kehidupan bernegara kembali ke dua
tiga tahun lalu. Tahun lalu anggaran juga Rp 1.500 triliun. Kita juga
begitu. Waktu saya memulai pemerintahan, anggaran cuma Rp 600 miliar kok. Sekarang hampir Rp 2.000 triliun," kata JK.
Sebelumnya, dalam rangka penghematan anggaran karena
penerimaan negara yang diperkirakan tidak sesuai target pemerintah
menahan anggaran Dana Alokasi Umum. Menteri Keuangan mengeluarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.125/PMK.07/2016 mengenai Penundaan
Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016.
Aturan
ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada 16 Agustus 2016.
Bunyi aturan tersebut adalah, "Penentuan daerah dan besaran penundaan
penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum didasarkan pada perkiraan
kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada
akhir 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi ,dan
sedang."
Beritapns.com Kini telah hadir di Applikasi android, Silahkan Download Aplikasinya melalui Playstore dengan klik Link berikut: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wBERITAPNSCOM
Aturan
tersebut menyatakan, DAU yang ditunda ini bisa disalurkan kembali tahun
ini, bila realisasi penerimaan negara mencukupi. Namun bila DAU ini
ditunda, maka akan diperhitungkan sebagai kurang bayar, untuk
dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan
memperhatikan kemampuan keuangan negara (asncpns.com).
Demikian
informasi mengenai Kepastian dari Wapres bahwa tidak akan ada penundaan
gaji PNS seteleh Menteri keuangan Menerbitkan PMK mengenai Penundaan
Transfer DAU
Post A Comment:
0 comments: