MENURUT DIRJEN GURU, TPG TRWIWULAN III AKAN DIBAYARKAN BULAN OKTOBER 2016.
kabar gembira buat para Guru penerima Tunjangan Profesi Guru tahun 2016, karena TPG Triwulan III akan segera dicairkan pada Bulan Oktober.
TPG TRIWULAN III AKAN CAIR BULAN OKTOBER.
TPG TRIWULAN III AKAN CAIR BULAN OKTOBER.
Tunjangan Profesi Guru Cair Oktober |
Menjawab
kekhawatiran terhadap pengurangan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan pengurangan anggaran tersebut tidak
mengurangi tunjangan profesi bagi guru yang berhak menerima tunjangan.
Pengurangan anggaran tunjangan profesi guru yang dimaksud adalah
mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak akan terserap pada tahun
2016.
"TPG
PNSD tahun 2016 tetap dijamin akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, karena pengurangan anggaran Rp. 23,3 Triliun
sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan tidak akan menygurangi hak guru
penerima TPG, namun hanya mengurangi alokasi dana yang berpotensi tidak
akan terserap," demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud,
Jakarta, Jumat (26/08/2016).
Dirjen
GTK mengatakan, pengurangan anggaran tersebut merupakan usulan
Kemendikbud yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal melalui surat
nomor 33130/A.A1.1/PR/2016 kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun
Anggaran 2016 bagi sebagian daerah.
"Surat
tersebut disampaikan ke Kemenkeu berdasarkan hasil rekonsiliasi yang
telah dilakukan pada bulan Mei 2016 antara Kemendikbud, Kemenkeu, dan
Pemda. Jumlah guru PNSD yang menerima SK Tunjangan Profesi sesuai dengan
persyaratan peraturan perundang-undangan sekitar 90%, sehingga ada
kemungkinan dana tidak akan terserap," jelas Dirjen GTK yang lebih dekat
disapa Pranata.
Lebih
lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab pengurangan
anggaran, antara lain guru pemilik sertifikat profesi yang telah
pensiun, mutasi, promosi, tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam,
dan tidak linier dengan sertifikat pendidiknya.
Berdasarkan Ketentuan Penyaluran TPG Guru / Tunjangan Sertifikasi guru Tahun 2016 didasrkan Permendikbud No 17 Thun 2016 dan PMK No 48/PMK.07/2016. Berdasarkan ayat (3) pasal 80 PMK No 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke
daerah dan Dana Desa bagi Kabupaten/Kota yang sudah menerima dana
tersebut harus segera melakukan pembayaran kepada guru 7 hari kerja
setelah dana diterima.
Selanjunta
sesuai arahan Bpk Tagor Alamsyah Harahap mengharapkan para pengelola
Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) membaca PMK
No48/PMK.07/2016 tersebut.
Berikut ini link download PMKNo 48/PMK.07/2016
Sebagaimana
di ketahui berdasarkan regulasi yang telah ada tunjungan sertfikasi
guru atau TPG biasa dikucurkan setiap tiga bulan sekali. Mengacu pada Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau pencairan tunjangan sertifikasi guru 2016 yang diatur dalam PMK Nomor 48/PMK. 07/2016 tentang PengelolaanTransfer Ke Daerah dan Dana Desa yang
diundangkan pada tanggal 30 Maret 2016 yang ditandatangi Bambang P.S.
Brodjonegoro selaku Menteri Keuangan dan telah diundangkan oleh Dirjen
Perundang-undangan, WIDODO EKATJAHJANA pada tanggal 30 Maret 2016.
Sumber:http://ainamulyana.blogspot.co.id/2013/09/pencairan-tunjangan-sertifikasi-guru.html.
Demikian informasi mengenai pencairan TPG 2016 yang akan cair bulan Oktober 2016
Post A Comment:
0 comments: