Pemerintah dalam hal ini Menpan-RB akan mengubah pola Penggajian PNS yang selama mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang didalamnya mengatur Pola Penggajian PNS hingga iuran Taspen.  Lalu pertanyaannya sekarang kenapa Pemerintah mau mengubah Pola Penggajian PNS?

Pemerintah Ubah Pola Penggajian PNS

Menpan RB saat Rakernas Taspen 2016
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan tengah membuat rencana mengubah pola penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya,  untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai Aparatur Aipil Negara (ASN).
Hal tersebut diungkapkan Menteri PANRB Asman Abnur dalam acara Rakernas Taspen Tahun 2016 di Surabaya, Kamis (25/08). "Dalam Undang-Undang ASN, selama ini iuran untuk pensiun diambil dari gaji pokok dan kecil sekali. Untuk itu, saat ini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan sedang membuat pola sistem penggajian baru untuk ASN," kata Asman.
Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyambut baik rencana perubahan sistem pola penggajian ASN yang diungkapkan Menteri Asman. Dikatakan, iuran Taspen berasal dari gaji pokok, yang saat ini relatif rendah.  "Pak Menteri tadi berharap akan memperbaiki polanya sehingga iurannya akan tinggi dan preminya naik. Itu sejalan dengan program kami, dan itu berita yang baik bagi ASN dan Taspen," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, perubahan sistem penggajian juga akan berdampak bagi tunjangan hari tua yang saat ini polanya masih menggunakan manfaat pasti, sehingga iurannya tetap unfunded atau selisih penghitungan tabungan hari tua ASN dengan realisasi pungutan.
Ke depan hal tersebut tidak boleh dilakukan lagi karena akan menambah beban pemerintah dan tidak sehat bagi Taspen karena ada aset yang tidak menghasilkan.  "Program menaikkan gaji pokok ini kalau ekonomi sudah baik itu ide yang simpatik dan mudah-mudahan ini terwujud sehingga kesejahteraan ASN meningkat," kata Iqbal. (ns/HUMAS MENPANRB)
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: