Pemerintah dalam hal ini Menpan-RB akan mengubah pola Penggajian PNS yang selama mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang didalamnya mengatur Pola Penggajian PNS hingga iuran Taspen. Lalu pertanyaannya sekarang kenapa Pemerintah mau mengubah Pola Penggajian PNS?
Menpan RB saat Rakernas Taspen 2016 |
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama
Kementerian Keuangan tengah membuat rencana mengubah pola penggajian
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan
pegawai Aparatur Aipil Negara (ASN).
Hal
tersebut diungkapkan Menteri PANRB Asman Abnur dalam acara Rakernas
Taspen Tahun 2016 di Surabaya, Kamis (25/08). "Dalam Undang-Undang ASN,
selama ini iuran untuk pensiun diambil dari gaji pokok dan kecil sekali.
Untuk itu, saat ini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan
sedang membuat pola sistem penggajian baru untuk ASN," kata Asman.
Direktur
Utama PT Taspen Iqbal Latanro menyambut baik rencana perubahan sistem
pola penggajian ASN yang diungkapkan Menteri Asman. Dikatakan, iuran
Taspen berasal dari gaji pokok, yang saat ini relatif rendah. "Pak
Menteri tadi berharap akan memperbaiki polanya sehingga iurannya akan
tinggi dan preminya naik. Itu sejalan dengan program kami, dan itu
berita yang baik bagi ASN dan Taspen," kata Iqbal.
Menurut
Iqbal, perubahan sistem penggajian juga akan berdampak bagi tunjangan
hari tua yang saat ini polanya masih menggunakan manfaat pasti, sehingga
iurannya tetap unfunded atau selisih penghitungan tabungan hari tua ASN dengan realisasi pungutan.
Ke
depan hal tersebut tidak boleh dilakukan lagi karena akan menambah
beban pemerintah dan tidak sehat bagi Taspen karena ada aset yang tidak
menghasilkan. "Program menaikkan gaji pokok ini kalau ekonomi sudah
baik itu ide yang simpatik dan mudah-mudahan ini terwujud sehingga
kesejahteraan ASN meningkat," kata Iqbal. (ns/HUMAS MENPANRB)
Post A Comment:
0 comments: