Aturan baru Mengenai uang makan PNS
Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang uang makan bagi PNS alias Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
ilustrasi uang makan PNS
|
Aturan baru itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 72 /PMK.05/2016 tertanggal 27 April 2016.
Dalam aturan itu disebutkan, uang makan diberikan kepada Pegawai ASN
berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan.
Besaran uang makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai
satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai standar biaya masukan.
Uang Makan
tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan tidak hadir kerja;
sedang melaksanakan perjalanan dinas; sedang melaksanakan cuti; sedang
melaksanakan tugas belajar; dan/ atau diperbantukan atau dipekerjakan di
luar instansi pemerintah.
Perjalanan
dinas sebagaimana dimaksud tidak termasuk perjalanan dinas jabatan
yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan delapan jam.
Pegawai
ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di
dalam kota sampai dengan delapan jam dapat diberikan uang makan
sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada
hari kerja berkenaan.
Bagaimana pembayaran uang makan? Sama seperti aturan sebelumnya, uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya.
Dalam
hal uang makan tidak dapat dibayarkan setiap satu bulan sebagaimana
dimaksud, uang makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus.
Khusus
untuk uang makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan
mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Pembayaran uang makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN.
Dalam
hal pembayaran uang makan tidak dapat dilakukan dengan mekanisme
pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN, KPA mengajukan permohonan
kepada kepala KPPN atas pembayaran uang makan dengan mekanisme
pembayaran langsung melalui rekening Bendahara Pengeluaran.
Pembayaran
uang makan dengan mekanisme pembayaran pengeluaran langsung melalui
rekening Bendahara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala
KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.
Pembayaran
uang makan dilaksanakan dengan memperhitungkan Pajak Penghasilan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
PNS yang Diperbantukan
Pembayaran
uang makan Bagi PNS yang diperbantukan atau diperkerjakan pada instansi
pusat di luar Satker induknya dibayarkan oleh instansi pusat tempat PNS
pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
Uang
Makan bagi PNS pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi
daerah dibayarkan oleh instansi daerah tempat PNS pusat tersebut
diperbantukan atau dipekerjakan.
Sementara uang Makan
bagi PNS daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi
pusat dibayarkan oleh instansi pusat termpat PNS daerah tersebut
diperbantukan atau dipekerjakan.
Dalam hal uang makan
tidak dibayarkan oleh instansi pusat atau instansi daerah tempat PNS
pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan, uang makan dibayarkan
oleh Satker induknya.
Dalam
rangka pembayaran uang makan oleh Satker induk, pimpinan instansi pusat
atau instansi daerah tempat PNS pusat diperbantukan atau dipekerjakan
menyampaikan surat permintaan pembayaran Uang Makan kepada kepala Satker
induk.
Surat permintaan
pembayaran uang makan dilampiri dengan daftar hadir kerja PNS pusat yang
bersangkutan; surat pernyataan bahwa PNS pusat yang bersangkutan tidak
diberikan uang makan yang ditandatangani oleh kepala Satker tempat PNS
pusat diperbantukan atau dipekerjakan.
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dibuat sesuai format yang turut ditetapkan Peraturan Menteri ini.
Sumber: rakyatku.com
Demikian informasi mengenai Uang Makan PNS, berdasarkan PMK 72 tahun 2016.
Post A Comment:
0 comments: