Aturan baru Mengenai uang makan PNS 
Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru tentang uang makan bagi PNS alias Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
ilustrasi uang makan PNS
Aturan baru itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 72 /PMK.05/2016 tertanggal 27 April 2016. 

Dalam aturan itu disebutkan, uang makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam satu bulan. Besaran uang makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan tidak hadir kerja; sedang melaksanakan perjalanan dinas; sedang melaksanakan cuti; sedang melaksanakan tugas belajar; dan/ atau diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan delapan jam.

Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan delapan jam dapat diberikan uang makan sepanjang Pegawai ASN yang bersangkutan mengisi daftar hadir kerja pada hari kerja berkenaan.

Bagaimana pembayaran uang makan? Sama seperti aturan sebelumnya, uang makan dibayarkan setiap satu bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya.

Dalam hal uang makan tidak dapat dibayarkan setiap satu bulan sebagaimana dimaksud, uang makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus. 

Khusus untuk uang makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
Pembayaran uang makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN.

Dalam hal pembayaran uang makan tidak dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN, KPA mengajukan permohonan kepada kepala KPPN atas pembayaran uang makan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara Pengeluaran.

Pembayaran uang makan dengan mekanisme pembayaran pengeluaran langsung melalui rekening Bendahara dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah. 

Pembayaran uang makan dilaksanakan dengan memperhitungkan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan. 

PNS yang Diperbantukan
Pembayaran uang makan Bagi PNS yang diperbantukan atau diperkerjakan pada instansi pusat di luar Satker induknya dibayarkan oleh instansi pusat tempat PNS pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.

Uang Makan bagi PNS pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi daerah dibayarkan oleh instansi daerah tempat PNS pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.

Sementara uang Makan bagi PNS daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi pusat dibayarkan oleh instansi pusat termpat PNS daerah tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
Dalam hal uang makan tidak dibayarkan oleh instansi pusat atau instansi daerah tempat PNS pusat tersebut diperbantukan atau dipekerjakan, uang makan dibayarkan oleh Satker induknya.

Dalam rangka pembayaran uang makan oleh Satker induk, pimpinan instansi pusat atau instansi daerah tempat PNS pusat diperbantukan atau dipekerjakan menyampaikan surat permintaan pembayaran Uang Makan kepada kepala Satker induk.

Surat permintaan pembayaran uang makan dilampiri dengan daftar hadir kerja PNS pusat yang bersangkutan; surat pernyataan bahwa PNS pusat yang bersangkutan tidak diberikan uang makan yang ditandatangani oleh kepala Satker tempat PNS pusat diperbantukan atau dipekerjakan.

Surat pernyataan sebagaimana dimaksud dibuat sesuai format yang turut ditetapkan Peraturan Menteri ini.
Sumber: rakyatku.com
Demikian informasi mengenai Uang Makan PNS, berdasarkan PMK 72 tahun 2016.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: