Semoga dengan adanya kontrak sebagai Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) ini merupakan solusi dari masalah Guru honorer
yang masih jauh dari kata sejahtera.
Para
guru honorer patut bergembira karena mendengar kabar bahwa Pemerintah
pusat telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menjadikan para
guru honorer ini menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
(PPPK). Selain itu, Pemerintah pusat meminta Pemerintah daerah
mengakomodir para guru yang tak mendapat gaji dari APBD untuk menjadikan
mereka.
Menurut Budi
Wibowo selaku Pejabat Bupati Purbalingga mengatakan bahwa dengan
diangkat para guru honorer menjadi PPPK ini, maka kesejahteraan para
guru honorer akan lebih baik karena pendapatan para guru honorer
tersebut akan seimbang dengan pegawai yang sudah berstatus pegawai
negeri sipil (PNS).
Sedangkan
penggajiannya akan diberikan oleh pemerintah pusat, bukan oleh
pemerintah daerah. ''Kalau untuk diangkat sebagai PNS, memang sulit. Hal
ini karena ada kebijakan tiga menteri yang menerapkan zero growth
pengadaan CPNS. Namun dengan adanya sistem PPPK, hal ini tentu akan
memecahkan persoalan perbaikan nasib guru honorer. Karena APBD daerah
tidak mungkin mengkover semua kebutuhan honor bagi para guru honorer,''
ungkap Budi.
Oleh
karena itu, para guru honorer dihimbau untuk lebih fokus dalam mengajar
saja dan tidak perlu menggelar aksi demonstrasi lagi karena bisa
berimbas kepada anak didik mereka. ''Kasihan anak didik di sekolah,
kalau para guru honorer terlalu sering menggelar demo. Bagaimana pun,
kegiatan belajar-mengajar siswa tentu akan terganggu,'' katanya.
Menurut
Budi saat ini memang ada kesenjangan terjadi yang cukup lebar antara
gaji guru PNS dan gaji guru honorer. Di satu sisi, guru yang berstatus
PNS bisa menikmati gaji cukup besar ditambah dengan tunjangan profesi.
Guru PNS yang mendapat tunjangan profesinya, penghasilannya saat ini
sudah melebihi gaji seorang bupati yang hanya Rp 6 jutaan per bulan.
Post A Comment:
0 comments: