Bagaimana nasi Guru honorer yang bersertifikat
pendidik melalui PLPG apakah mereka tidak bisa ikut dalam seleksi CPNS
Kemendikbud?
Janji
mendikbud untuk mengangkat guru honorer K2 melalui jalur GGD sepertinya
sulit direalisasikan. Hal ini karena umumnya sertifikat pendidik yang
dimiliki guru honorer K2 adalah sertifikat yang diperoleh melalui jalur
PLPG. Sedangkan persyaratan yang dilansir kemendikbud untuk menjadi
Calon Guru Garis depan (GGD) adalah mereka yang telah lulus . PPG S1
Basic science, PPG Terintegrasi, PPG SMK Kolaboratif, PPG S1 PGSD
Berasrama dan PPG SM3T.
1.
PPG S1 Basic science berasrama, = Pendidikan yang diperuntukan bagi
lulusan MIPA Pendidikan ditempuh selama 1 tahun (18-20 SKS)
2.
PPG Terintegrasi = Kuliah kependidikan (bagi lulusan sma dari daerah
3T), lulus langsung sudah dapat sertifikat pendidik (multi grade),
masa pendidikan 9 Semester.
3. PPG SMK Kolaboratif = sama spt point 1 dan 2. namun diperuntukan bagi calon guru SMK Pola PPG Prajabatan
4.
PPG S1 PGSD Berasrama = Pendidikan yang diperuntukan bagi lulusan S1
PGSD atau D2 PGSD. Pendidikan ditempuh selama 1 tahun (18-20 SKS)
5. PPG SM3T; Sarjana mengajar di daerah 3T = Pendidikan yang dikhusukan bagi calon pendidik yang akan ditempatkan pada daerah 3T
Mengapa
guru honorer K2 yang sudah bersertifikat pendidik melalui jalur PLPG
tidak memiliki kesempatan untuk daftar sebagai Calon Guru Garis Depan.
Padahal tak sedikit guru honorer K2 yang sudah bekerja di Daerah 3T.
Lebih pahit lagi ternyata kuota GGD mengambil alokasi formasi daerah.
Entahlah………..Mana Suaramu Forum Honorer K2.
Namoaknya pemerintah masih belum bisa berlaku adil dalam penerimaan CPNS GGD 2016
Post A Comment:
0 comments: