Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.
Proses
rekruitmen CPNS 2016 untuk berbagai formasi segera akan dibuka pada
bulan Juli -Agustus 2016, dan setiap sobat mau ikut CPNS tentu ada
persyaratan yang harus dipenuhi. Peryaratan tersebut di bagi 2 yaitu
persyarata Umum dan Khusus seperti yang akan kami bahas di tulisan ini.
Informasi Umum CPNS 2016
Meskipun
saat ini pemerintah sedang melakukan moratorium CPNS, namun pemerintah
melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan tetap akan melakukan penerimaan
Calon Pegawai Negeri Sipil Negara (CPNS) dan tes seleksi pun akan lebih
selektif jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Berikut adalah 4 kelompok SDM yang akan direkrut dalam Penerimaan CPNS tahun ini:
1.Pertama, untuk program wajib yang meliputi kesehatan, pendidikan (guru dan dosen), dan penanggulangan kemiskinan.
2.Kedua,
program prioritas yaitu pembangunan infrastruktur, pembangunan poros
maritim, pembangunan ketahanan energi dan pembangunan ketahanan pangan.
3.Ketiga, tenaga penegak hukum.
4.Keempat, SDM untuk program dukungan reformasi birokrasi.
Penerimaan CPNS tahun 2016 adalah mengutamakan formasi yang mendukung program nawacita. Adapun yang sudah disediakan pemerintah pada formasi CPNS 2016 adalah sebanyak 81.000 formasi dengan alokasi sebagai berikut:
- 11.000 formasi diperuntukan untuk putra-putri terbaik di sekolah ikatan dinas pemerintah.
- 43.000 formasi untuk tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan dll
- 3.000 formasi untuk CPNS guru yang menyandang gelar Sarjana dan berada di pulau-pulau terluar dan tertinggal (garis depan).
- 2.000 formasi pengangkatan guru honorer menjadi PNS di garis depan
- 22.000 formasi untuk di bagi-bagi ke instansi atau pada bidang yang membutuhkan.
Pendaftaran CPNS dilakukan secara online
Setiap pelamar diperkenankan untuk melamar satu formasi saja
Tes menggunakan sistem CAT CPNS dan kelulusan berdasarkan passing grade cpns
Untuk mengikuti seluruh seleksi CPNS, para peserta tes TIDAK DIPUNGUT BIAYA apapun.
Persyaratan Umum CPNS 2016
Setiap
warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar
menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
- tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Persyaratan Khusus CPNS 2016
Persyaratan
khusus adalah persyaratan tambahan lainnya yang diberikan oleh masing
masing instansi pemerintahan baik pusat ataupun daerah sesuai kebutuhan
jabatan. Persyaratan khusus antara instansi satu dengan instansi lainnya
akan berbeda. Beberapa Persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan
kepada pelamar diantaranya adalah:
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia yang program studinya terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
- TOEFL/TOEFL Prediction dari Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau UPT Bahasa Perguruan Tinggi Negeri atau lembaga pendidikan Bahasa Inggris terakreditasi dengan nilai minimal 450
Perihal
batas usia dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling
tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu tersebut ditetapkan oleh
Presiden.
Tata Cara Pendaftaran CPNS 2016
- Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk bisa melakukan pendaftaran cpns.
- Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://panselnas.menpan.go.id (alamat website bisa diakses setelah pengumuman resmi dibuka). dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah pilihan terbaik anda, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi).
Catatan:
Sebelum melakukan pendaftaran, silakan anda sediakan hal hal berikut ini
- Fotokopi KTP
- Legalisir Ijazah
- Legalisir Transkript Nilai
- Scan pas foto terbaru anda
Berkas-berkas
berikut di bawah ini akan diperlukan akan tetapi tidak dikirimkan pada
saat pelamaran/pendaftaran CPNS, namun baru dikirimkan setelah anda
dinyatakan lulus ujian CPNS
- SKCK dari Pihak Kepolisian
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
- Kartu Kuning
Proses Seleksi
- Proses seleksi adalah menggunakan sistem CAT CPNS
- Tes yang diberikan adalah merupakan tes TKD. Materi TKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Inteligensia Umum, dan Tes Karateristik Pribadi. Sebagai referensi bahan pembelajaran silakan belajar dari Sumber Materi Soal CPNS
- TKD diselenggarakan bagi pelamar yang telah mendaftar pada portal nasional sesuai dengan ketentuan tatacara pendaftaran, dan telah mencetak Kartu Tanda Peserta Seleksi.
- Pada saat pelaksanaan tes TKD, setiap pelamar wajib menunjukkan Kartu Tanda Peserta Seleksi dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku yang digunakan saat registrasi pendaftaran, serta mengisi daftar hadir yang telah dilengkapi dengan pas foto pelamar.
- Pelamar hanya dapat melaksanakan TKD pada lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
Passing Grade Kelulusan CPNS
Jika
mengacu pelaksanaan tes cpns berdasarkan Permenpan RB No 29 Tahun 2014
maka pelaksanaan tes cpns akan menggunakan Sistem CAT CPNS dengan lama
waktu pengerjaan selama 90 menit dan jumlah soal sebanyak 100 soal.
Nilai
kelulusan CPNS sendiri akan ditentukan berdasarkan passing grade.
Passing Grade Tes Karakteristik Pribadi adalah 126 atau 72% dari nilai
maksimal TKP. Passing Grade Tes Intelegensi Umum adalah 75 atau 50% dari
nilai maksimal TIU. Passing Grade Tes Wawasan Kebangsaan adalah 70 atau
40% dari nilai maksimal TWK.
Ketentuan Lain
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka Kementerian atau instansi yang bersangkutan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikannya sebagai CPNS/PNS, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
Persyaratan
ini adalah merupakan persyaratan yang mengacu kepada persyaratan cpns
tahun 2014 sebagai gambaran anda untuk bisa mempersiapkan segala sesuatu
yang dibutuhkan sebagai persyaratan CPNS. Persyaratan cpns terbaru akan
diumumkan bersamaan pengumuman pendaftaran CPNS sekitar bulan Juli oleh
menpan.go.id dan bkn.go.id pada saat pengumuman cpns diumumkan
Sumber: asncpns.com
Semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua, Amiin
Post A Comment:
0 comments: