Assalamualaikum wr..wb
Salam sejahtera buat kita semua.

Alhamdulillah Kabar gembira Buat para PNS, TNI dan Polri karena Presiden Jokowi sudah merestui bahwa akan dibayarkannya THR dan Gaji ke-13 PNS, Beserta sudah ditentukan waktu pencairan pastinya.


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 untuk aparatur sipil negara (ASN). 
Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi saat blusukan ke Serang, Selasa (14/6).
"‎‎KemenPAN-RB sudah menerima surat mengenai persetujuan pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN," ujar Yuddy.
Rencananya, gaji ke-13 dan THR diberikan secara terpisah. "Tadi pagi saya sudah terima surat dari Mensesneg bahwa Presiden menyetujui gaji ke 13 dan THR untuk pegawai negeri sipil," terangnya.
Yuddy mengatakan, untuk THR akan diberikan seminggu sebelum lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah lebaran.
"Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda, kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk hari raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif," tandasnya. 
(Baca juga: ini besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Guru, Polri, TNI dan Pensiunan 2016)
Sumber: jpnn.com
Demikian informasi mengenai Presiden Jokowidodo yang sudah merestui dibayarkannya Gaji ke-14 dan Gaji ke-13 PNS yang akan cair seminggu sebelum lebaran dan seminggu sesudah lebaran.
Axact

Berita PNS Terbaru

Berita dan informasi seputar pns, info lowongan kerja, info cpns, pns, bumn, loker, honorer, menpan terupdate.

Post A Comment:

0 comments: