Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), berupa gaji pokok (gapok) dan tunjangan kinerja (tukin).
Direktur
Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani memastikan, pemberian tukin kini
sudah diperhitungkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
"Intinya, bujetnya diperhitungkan
sesuai dengan kebijakan. Selama ini kan, itu enggak ditetapkan di APBN
2018. Tapi pelaksanaannya nunggu Peraturan Pemerintah (PP)-nya,"
tuturnya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/4/2018).
Sayangnya,
Askolani belum dapat menyebutkan secara pasti anggaran untuk pembayaran
gaji ke-13 dan THR PNS untuk tahun ini karena masih menunggu
keluarnya PP dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB).
"Tahun lalu enggak sampai
Rp 20 triliun (anggarannya). Tapi kemungkinan akan lebih besar dari
tahun lalu, karena ada tambahan untuk pensiun (PNS)," jelas dia.
Pensiunan PNS Dapat THR
Askolani
mengatakan, THR akan diberikan untuk pensiunan PNS tahun ini. Itu
dimaksudkan agar membantu daya beli masyarakat untuk
meningkatkan perekonomian nasional.
Dia menambahkan,
pelaksanaan pemberian THR kepada PNS aktif dan pensiunan akan
dilaksanakan begitu PP yang tengah disusun Kementerian PANRB selesai.
"THR
itu implementasinya sebelum Lebaran, bulan Juni. Kalau yang untuk
pensiun dan gaji ke-13, itu biasanya sebelum mulai pelajaran sekolah
Juli," tandas dia.
Sumber: liputan6.com
Demikian informasi mengenai THR PNS dan Pensiunan dipastikan cair bersama tunjangan kinerja.
Post A Comment:
0 comments: