Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PAN-RB) tengah menggodok rencana pemberian tunjangan hari
raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) lebih besar tahun ini. Sebab,
besaran THR nanti yang diterima berasal dari gaji pokok dan tunjangan
kinerja .
Sejak
2016, THR menjadi kompensasi atas tidak adanya kenaikan gaji bagi PNS
selama tiga tahun terakhir. Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara
(ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aswin Eka Adhi, mengungkapkan
kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada 2015, yakni sebesar 6
persen.
Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan, Kunta
Wibawa Dasa Nugraha, pernah menjelaskan PNS aktif saat ini mendapatkan
THR dengan besaran satu kali gaji pokok.
Data Kementerian
Keuangan mencatat, pemerintah telah mencairkan sekitar hampir Rp 23
triliun untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS aktif maupun pensiunan PNS di
2017. Realisasi anggaran tersebut lebih besar daripada pembayaran THR
dan gaji ke-13 PNS pada 2016 sebesar Rp 17,9 triliun.
Berikut sejumlah fakta di balik rencana pemberian THR PNS tahun ini.
1. Kemenkeu oke, tinggal tunggu PP
Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) memberi lampu hijau pemberian Tunjangan Hari Raya
(THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa gaji pokok (gapok) dan tunjangan
kinerja (tukin). Kebijakan ini akan direalisasikan seusai Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
merampungkan Peraturan Pemerintah (PP).
Direktur Jenderal
Anggaran Kemenkeu, Askolani, memastikan pemberian tukin kini sudah
diperhitungkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Intinya,
budjetnya diperhitungkan sesuai dengan kebijakan. Selama ini kan, itu
tidak ditetapkan di APBN 2018. Tapi pelaksanaannya nunggu Peraturan
Pemerintah (PP)-nya," tuturnya di Gedung Kementerian Keuangan.
2. Aturan dikebut akhir bulan keluar
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB),
Asman Abnur mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai besaran
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tunjangan
kerja (tukin) masih terus dikaji oleh pihaknya. Sejauh ini kata dia
sudah dalam tahap finalisasi.
"Lagi difinishing. Ya mungkin secepatnya akhir bulan ini," kata Menteri Asman.
"Lagi difinishing. Ya mungkin secepatnya akhir bulan ini," kata Menteri Asman.
3. THR sudah ditetapkan dalam UU APBN
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian THR 2018 telah
ditetapkan dalam undang undang APBN. Namun demikian, besaran THR yang
akan diberikan tahun ini masih dalam kajian.
"THR kita tetapkan dalam UU APBN 2018. Nanti saya tanyakan ke Dirjen Anggaran mengenai jumlahnya dan eksekusinya. Kita akan lihat," ujar Menteri Sri Mulyani di Gedung DPR-MPR.
Menteri Sri Mulyani menambahkan, peraturan pemerintah terkait pemberian THR masih terus dibahas. "(Pembahasan peraturan pemerintah terkait THR) Biasanya menjelang ini (lebaran) sudah dilakukan, karena sesuai UU APBN kan," jelasnya.
"THR kita tetapkan dalam UU APBN 2018. Nanti saya tanyakan ke Dirjen Anggaran mengenai jumlahnya dan eksekusinya. Kita akan lihat," ujar Menteri Sri Mulyani di Gedung DPR-MPR.
Menteri Sri Mulyani menambahkan, peraturan pemerintah terkait pemberian THR masih terus dibahas. "(Pembahasan peraturan pemerintah terkait THR) Biasanya menjelang ini (lebaran) sudah dilakukan, karena sesuai UU APBN kan," jelasnya.
4. Tahun ini pensiunan PNS ikut dapat THR
Merdeka.com - Menteri
PANRB Asman Abnur mengatakan, THR nantinya akan diberikan juga untuk
pensiunan PNS. Besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok
ditambah dengan tunjangan kinerja.
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan THR. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya.
Menteri Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.
"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan THR. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya.
Menteri Asman menambahkan, hingga kini Kementerian PANRB bersama Kementerian Keuangan terus berkoordinasi agar pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat dilakukan tepat waktu.
5. THR diberikan Juni, gaji ke-13 Juli
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB),
Asman Abnur memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dilakukan
sebelum Lebaran. Sementara untuk pembayaran gaji ke 13 akan dilakukan
pada bulan Juni.
"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepat nya tidak hafal. Dalam hak waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Menteri Asman.
"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepat nya tidak hafal. Dalam hak waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Menteri Asman.
Sumber: merdeka.com
demikian informasi mengenai fakta-fakta pemberian THR PNS tahun ini yang akan lebih besar.
Post A Comment:
0 comments: