Apa Kabar sobat guru semuanya. Pada Kesempatan ini admin akan
membagikan informasi terkait Juknis penyaluran TPG bagi Guru Madrasah.
Juknis
TPG Madrasah tahun 2018 akhirnya dirilis. Petunjuk Teknis pembayaran
Tunjangan Profesi bagi guru Madrasah tahun anggaran 2018 ini ditetapkan
dengan SK Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017. SK Dirjen tentang
penyaluran TPG Guru Madrasah ini telah diteken semenjak 29 Desember
2017 namun baru dirilis Maret ini di website Kementerian Agama, kemenag.go.id.
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
Seperti halnya tahun sebelumnya (Juknis TPG 2017), Juknis TPG Madrasah 2018 ini, terdiri atas lima bab yang meliputi:
Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 ini tentunya berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.
Seperti halnya tahun sebelumnya (Juknis TPG 2017), Juknis TPG Madrasah 2018 ini, terdiri atas lima bab yang meliputi:
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Besaran dan Sumber Dana
- Bab III Penerima Tunjangan Profesi Guru
- Bab IV Pembayaran Tunjangan Profesi
- Bab V Penutup
Terkait
dengan besaran Tunjangan Profesi Guru yang diterima oleh guru dan
pengawas madrasah di naungan kemenag, tidak terdapat perbedaan
dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana bagi PNS diberikan tunjangan
sebesar gaji pokok perbulan. Guru bukan PNS yang inpassing, mendapatkan
tunjangan yang disesuaikan dengan pangkat, golongan, jabatan,
dankualifikasi akademik sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing. Sedang
bagi guru bukan PNS dan bukan inpassing mendapatkan tunjangan profesi
guru sebesar 1,5 juta rupiah perbulannya.
erkait
dengan pemenuhan beban kerja dan ekuivalensi beban tugas tambahan, sama
seperti yang dirilis oleh sistem Simpatika di awal tahun 2018 ini. hal
ini sebelumnya telah diulas oleh Ayo Madrasah dalam artikel Perubahan
Ekuivalen Beban Kerja Guru di Simpatika 2018.
Sehingga
terkait dengan penghitungan beban kerja dan ekuivalensi tugas tambahan
dalam Juknis TPG Kemenag 2018 terdapat beberapa perubahan dibandingkan
dengan ketentuan tahun sebelumnya.
Dalam
juknis TPG Kemenag 2018 ini juga masih memberlakukan rasio guru : siswa
15 : 1 (bagi RA, MI, MTs, dan MA) serta 12 : 1 (bagi MAK). Termasuk
juga pemberlakukan dispensasi rasio.
Selengkapnya
terkait dengan kriteria lainnya dan tata cara (mekanisme) pembayaran
tunjangan profesi guru madrasah Tahun 2018, sila unduh dan pelajari SK
Dirjen Pendis Kemenag Nomor 7214 Tahun 2017 beserta lampirannya.
Download Juknis TPG Madrasah 2018
Untuk
mempelajari Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 214 Tahun
2017 tentang Juknis Pambayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah
Tahun 2018.
- Juknis TPG Madrasah Tahun 2018 (UNDUH DI SINI)
Demikianlah Juknis
TPG Madrasah 2018 yang semoga dapat dipahami oleh semua pihak sehingga
tunjangan profesi guru madrasah tahun 2018 dapat dibayarkan dengan baik
dan lancar.
Post A Comment:
0 comments: