Pemerintah akan membubarkan Badan Pertimbangan Tabungan
Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Pembubaran lembaga ini
bisa memberi keuntungan bagi PNS yang masih aktif dan yang sudah
pensiun.
Berdasarkan Undang-Undang
No 4 tahun 2016 tentang Tapera pasal 77, seluruh aset Bapertarum PNS
akan dilikuidasi dan dikembalikan kepada PNS aktif maupun PNS yang sudah
berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia.
"Karena
Bapetarum-PNS ini pada dasarnya uang PNS. Jadi kalau dilikuidasi aset
Bapetarum dikembalikan kepada peserta," ujar Direktur Utama Bapertarum
PNS Heroe Soelistiawan di Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (22/3).
Dia
mengungkapkan PNS yang sudah pensiun akan mendapatkan hasil pemupukan
dana tabungannya yang sudah berkembang. Sebelumnya, peserta pensiunan
PNS ini hanya mendapatkan pokok Tabungan Perumahan (Taperum).
"PNS
yang sudah pensiun, ada yang sudah mengambil pokok tabungannya, maka
akan kami tambahkan hasil penumpukannya. Sedangkan yang belum, akan kami
hitung pokok tabungan dan penumpukannya," ujarnya.
Heroe
mengatakan pembayaran pengembalian Taperum PNS ini sebenarnya sudah
dilakukan sejak 19 Maret lalu kepada PNS pensiun yang masih hidup.
Pembayarannya dilakukan melalui PT Taspen (Persero). Adapun jumlah PNS
pensiun yang akan mendapat pemupukan sebanyak 1,2 juta orang dengan
total nilai Rp 2,6 triliun.
Sedangkan pembayaran
bagi pensiunan yang sudah meninggal dunia akan disalurkan melalui Bank
BRI. Jumlah penerimannya yang tercatat sebanyak 311 ribu orang dengan
total nilai Rp 686 miliar. Untuk bisa mengambil dana ini, ahli warisnya
harus membawa persyaratan seperti surat kematian, kartu keluarga, KTP,
fatwa ahli waris, dan surat kuasa bagi yang mewakili.
Perhitungan
likuiditas dan aset Bapertarum PNS sudah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik (KAP) serta telah dihitung juga oleh konsultan aktuaria, sehingga
didapat jumlah yang harus dibayarkan kepada masing-masing.
"Kalau
aset Bapetarum ada dua jenis, aset yang sifatnya rekening individu itu
sekitar Rp 8,2-8,3 triliun. Tapi, kalau yang sifatnya aset non-cash itu sekitar Rp 2,6 miliar, itu sifatnya cuma mobil, alat-alat operasional kantor, dan sebagainya,” kata Heroe.
Sumber: katadata.co.id
Demikian informasi mengenai Aset Bapertarum akan dibagikan karena Bapertarum akan dibubarkan.
Post A Comment:
0 comments: